EUR/USD 1.078   |   USD/JPY 151.320   |   GBP/USD 1.263   |   AUD/USD 0.652   |   Gold 2,233.48/oz   |   Silver 25.10/oz   |   Wall Street 39,807.37   |   Nasdaq 16,379.46   |   IDX 7,288.81   |   Bitcoin 70,744.95   |   Ethereum 3,561.29   |   Litecoin 94.22   |   Pound Sterling menghadapi tekanan di tengah kuatnya penurunan suku bunga BoE, 23 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Menurut analis ING, EUR/USD berpotensi menuju 1.0780 atau mungkin 1.0750 di bawah Support 1.0800. , 23 jam lalu, #Forex Teknikal   |   USD/CHF naik ke dekat level 0.9060 karena penghindaran risiko, amati indikator utama Swiss, 23 jam lalu, #Forex Teknikal   |   GBP/USD menarget sisi bawah selanjutnya terletak di area 1.2600-1.2605, 23 jam lalu, #Forex Teknikal   |   BEI tengah merancang aturan tentang Liquidity Provider atau penyedia likuiditas untuk meningkatkan transaksi pada saham-saham di papan pemantauan khusus, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) meraup pendapatan usaha sebesar $1.70 miliar pada tahun 2023, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) siap memasok 120,000 ton semen curah dalam satu tahun untuk memenuhi kebutuhan semen di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, 1 hari, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.1% menjadi 5,304, sementara Nasdaq 100 turun 0.1% menjadi 18,485 pada pukul 19:16 ET (23:16 GMT). Dow Jones turun 0.1% menjadi 40,119, 1 hari, #Saham Indonesia

10 Negara Yang Melarang Bitcoin

Penulis

Mayoritas negara di dunia tidak menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai tindakan ilegal. Namun, ada 10 negara yang melarang Bitcoin dan mata uang kripto lain.

Status hukum Bitcoin sangat bervariasi antar negara dan masih tidak terdefinisi atau berubah-ubah di banyak negara (termasuk Indonesia). Mayoritas negara di dunia tidak menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai tindakan ilegal, statusnya sebagai uang (atau komoditas) juga cukup bervariasi, dengan implikasi peraturan yang berbeda-beda. Sejumlah negara telah secara eksplisit mengizinkan penggunaan dan perdagangannya. Namun, beberapa negara dengan tegas telah melarang segala jenis mata uang kripto, dan segala jenis kegiatan terkait dengannya. Mana saja negara yang melarang Bitcoin?

 

Negara Yang Melarang Bitcoin

 

 

Pandangan Berbagai Negara Tentang Bitcoin

Negara-negara di seluruh dunia memiliki pandangan luas tentang Bitcoin sebagai mata uang digital ataupun komoditas. Negara adidaya Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris telah menunjukkan sikap positif terhadap teknologi baru di balik penciptaan mata uang kripto, blockchain.

Amerika, Australia, dan Inggris bahkan telah menetapkan status Bitcoin dan Altcoins sebagai aset kekayaan, dan menetapkan pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari perdagangan Bitcoin layaknya penghasilan dari jual beli properti secara riil. Sementara itu, beberapa negara seperti Kanada, dan Indonesia masih mendalami bagaimana kerangka hukum yang paling tepat untuk Bitcoin.

Di saat yang sama, tidak sedikit negara yang melarang Bitcoin tanpa mau mengambil resiko untuk menyelami teknologi blockchain lebih lanjut. Penyebab pelarangan secara keseluruhan terhadap kegiatan terkait mata uang kripto dimulai dari rasa takut dan ketidaktahuan, hingga upaya proteksi atas mata uang nasional mereka.

Berikut ini sejumlah negara yang melarang Bitcoin dan seluruh jenis mata uang kripto serta kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengannya; mulai dari membeli, menjual, menyimpan, ataupun memperdagangkannya.

 

Beberapa Negara Yang Melarang Bitcoin

1. Aljazair

Hingga tahun 2017, Bitcoin masih dianggap legal di Aljazair. Namun, jurnal resmi yang dirilis pemerintah pada 28 Desember 2017 menyebutkan, "Pembelian, penjualan, penggunaan, dan kepemilikan sesuatu yang disebut mata uang virtual dilarang. Mata uang virtual adalah sesuatu yang dipakai oleh pengguna internet via web. Karakteristik khasnya tak memiliki dukungan fisik seperti koin, lembaran kertas, pembayaran via cek maupun kartu kredit. Setiap pelanggaran ketentuan ini dapat dihukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku."

 

2. Bangladesh

Dalam sebuah pernyataan, Bank Sentral Bangladesh menyebutkan kekhawatiran tentang tiadanya sistem pembayaran sentral pada Bitcoin yang dapat menyebabkan orang-orang dirugikan secara finansial. Kemudian, kerangka hukum pelarangan Bitcoin dikaitkan dengan Undang-undang Pengendalian Mata Uang Asing tahun 1947, dan Undang-undang Penggelapan dan Pencucian Uang Tahun 2012. Bahkan, Bangladesh secara tegaas menambahkan bahwa perdagangan Bitcoin dan mata uang digital lainnya dapat menyebabkan hukuman hingga 12 tahun penjara.


"Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dari negara manapun. Setiap transaksi melalui Bitcoin atau mata uang kripto lainnya adalah pelanggaran yang dapat dihukum," kata perwakilan dari Bank Sentral Bangladesh dalam sebuah pernyataan resmi bulan September 2017 lalu.


Pelarangan Bitcoin itu muncul sebagai penegakan poin 4.5 dan 8 dari Undang-undang tahun 1947, yang mengatur perdagangan dalam mata uang asing tanpa otorisasi atau izin umum dari Bank Sentral. Lalu poin nomor 5 dari undang-undang tersebut juga mengatakan bahwa meskipun transaksi bitcoin dilakukan di luar Bangladesh, warga negaranya masih akan dikenakan hukuman jika terbukti bersalah.

 

3. Bolivia

El Banco Central de Bolivia, Bank Sentral Bolivia, telah mengatakan dengan jelas dalam sebuah pernyataan, "Adalah ilegal menggunakan mata uang apapun yang tidak dikeluarkan dan dikendalikan oleh pemerintah atau entitas yang berwenang."

 

Bolivia - Negara Yang Melarang Bitcoin

 

Kebijakan pelarangan Bitcoin secara resmi tersebut diluncurkan pada 6 Mei 2014. Bank Sentral Bolivia melanjutkan dengan mengatakan bahwa warga dilarang untuk menggunakan denominasi harga dalam mata uang apapun yang sebelumnya tidak disetujui oleh lembaga nasionalnya.

Larangan ini diperlukan untuk melindungi Boliviano, mata uang nasional negara. Selain itu, dimaksudkan juga untuk melindungi pengguna dari jenis mata uang yang tidak terkendali, yang dapat menyebabkan pengguna kehilangan uang mereka.

 

4. China

China tidak secara mendadak menjadi salah satu negara yang melarang Bitcoin. Namun, otoritasnya secara bertahap mengekang peredaran kripto.

  • Dimulai pada tanggal 5 Desember 2013, People's Bank of China (PBOC) membuat langkah pertama dalam mengatur mata uang kripto dengan melarang lembaga keuangan menangani transaksi Bitcoin. Dalam pernyataan di situs web bank sentral, PBOC mengatakan bahwa lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran tidak dapat memberikan harga, membeli, dan menjual Bitcoin, atau mengasuransikan produk yang terkait dengan Bitcoin.
  • Pada tanggal 16 Desember 2013, terjadi spekulasi bahwa PBOC telah mengeluarkan larangan baru pada prosesor pembayaran pihak ketiga dari bisnis pertukaran bitcoin. Namun, pernyataan tersebut ternyata salah, dan lebih tepatnya prosesor pembayaran secara sukarela menutup layanan mereka demi mematuhi peraturan bank sentral.
  • Pada 1 April 2014, PBOC memerintahkan bank komersial dan perusahaan pembayaran untuk menutup akun perdagangan Bitcoin dalam dua minggu, dan memberikan peringatan yang berbunyi, "Trading bitcoin oleh individu adalah ilegal."
  • Pada 9 Februari 2017, beberapa pertukaran Bitcoin di China menunda atau menghentikan layanan penarikan Bitcoin, seiring dengan proses pengambilan tindakan hukum terhadap Bitcoin oleh PBOC.
  • Pada 4 September 2017, Bank Rakyat China mengeluarkan peringatan keras terhadap ICO (Initial Coin Offering/Penawaran Koin Awal) yang dilakukan di negaranya, dan akan menindak pelaku secara hukum yang berlaku.
  • Awal tahun 2018, PBOC telah mengeluarkan pernyataan resmi akan menutup semua operasi penambangan Bitcoin yang diakukan di negaranya. Hal ini dilakukan karena ekosistem penambangan Bitcoin telah menyerap supply energi listrik yang terlalu berlebihan.

 

5. Ekuador

Larangan menggunakan Bitcoin yang dirilis oleh pemerintah Ekuador dapat dianggap paling masuk akal, karena mereka membangun sistem uang elektronik nasional, sehingga mereka merasa perlu untuk melindungi mata uang baru mereka dari sesuatu yang jelas-jelas lebih unggul. Mata uang terdesentralisasi produksi terbatas yang tidak dapat dimanipulasi oleh pemerintah atau bank seperti Bitcoin, dapat meredupkan minat pada program baru mereka.

 

6. India

BTCX India adalah bursa bitcoin pertama yang dirancang dan dibangun di India. Bursa tersebut mengikuti pedoman KYC dan AML, dan memungkinkan deposito dan penarikan INR Instan (India Rupee) Namun, BTCX India dipaksa untuk menutup operasional mereka, dan tidak boleh lagi melayani bisnis bitcoin per awal 2018.

 

India - Negara Yang Melarang Bitcoin

 

Pada bulan lalu (April 2018), RBI (Reserve Bank of India) merilis pernyataan resmi yang mengatakan bahwa Bitcoin dan mata uang kripto lainnya secara resmi dilarang di India. Seiring dengan pelarangan tersebut, RBI mengatakan bahwa mereka akan meluncurkan mata uang digital mereka sendiri. Laporan lengkap mengenai hal ini rencananya akan dipublikasikan RBI pada akhir Juni 2018.

 

7. Vietnam

Pada bulan Februari 2014, Vietnam melarang Bitcoin untuk digunakan oleh lembaga keuangan di negara tersebut. Alasannya adalah kemudahan penggunaannya untuk tindak kriminal, dan tingginya resiko bagi investor.


"Transaksi dengan Bitcoin sangat anonim, sehingga Bitcoin dapat menjadi alat untuk kejahatan seperti pencucian uang, perdagangan narkoba, penggelapan pajak, dan pembayaran ilegal lainnya," kata Bank Sentral Vietnam dalam sebuah pernyataan resminya.


 

8. Nepal

Dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Thames International College "Nepal Business Gabfest 2017", Wakil Direktur Bank Sentral Nepal, Kedar Prasad Acharya mengatakan bahwa Bitcoin adalah ilegal di Nepal, dan bukan merupakan mata uang resmi. Selain itu, ia memperingkatkan Bitcoin sangat rawan untuk digunakan sebagai media pencucian uang karena sifat anonimnya.

 

9. Makedonia

Pembayaran dengan mata uang kripto dianggap ilegal di Makedonia, dan pada tanggal 9 Oktober 2014 lalu Bank Nasional Republik Makedonia telah secara resmi melarang seluruh kegiatan terkait Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Pelanggar undang-undang ini tidak hanya akan dikenai denda, namun juga beresiko masuk penjara jika terbukti bersalah.

 

10. Rusia

Per November 2016, Kantor Pajak Federal Rusia menyatakan Bitcoin tidaklah ilegal. Pemerintah Rusia juga diketahui tengah mengembangkan mata uang kriptonya sendiri bernama CryptoRuble yang dikabarkan siap rilis di pertengahan tahun 2019 mendatang. Namun, sementara perundang-undangan mengenai mata uang kripto digodok oleh otoritas terkait, situs-situs bursa Bitcoin diblokir dan lembaga-lembaga keuangan dilarang menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.

Di sisi lain, sejumlah hotel malah menyatakan siap menerima pembayaran dalam Bitcoin dari pengunjung pada ajang World Cup 2018 yang akan digelar di Rusia mulai 14 Juni. Simpang siur ini agaknya akan terus berlanjut hingga regulasi tertentu mengenai mata uang kripto ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin.

283579
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.