EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.850   |   GBP/USD 1.237   |   AUD/USD 0.645   |   Gold 2,327.43/oz   |   Silver 27.31/oz   |   Wall Street 38,503.69   |   Nasdaq 15,696.64   |   IDX 7,146.20   |   Bitcoin 66,837.68   |   Ethereum 3,201.65   |   Litecoin 85.47   |   Dow Jones Industrial Average naik 0.69% menjadi 38,503. Indeks S&P 500 naik 1.20% menjadi 5,070. Nasdaq Composite naik 1.59% menjadi 15,696, 3 jam lalu, #Saham AS   |   PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membukukan kenaikan laba bersih, mengantongi pendapatan senilai $311.01 juta hingga Maret 2024, 3 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) mencetak pendapatan sebesar Rp994.15 miliar dengan laba bersih Rp129.11 miliar, 3 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) menyiapkan dana Rp800 miliar yang bersumber dari kas internal untuk mengeksekusi rencana buyback 396.50 juta saham, 3 jam lalu, #Saham Indonesia

3 Penggunaan Uang Rupiah Yang Dilarang Dan Ilegal

Penulis

Penggunaan uang rupiah secara tunai masih jadi pilihan utama dalam kehidupan sehari-hari. Namun, Anda harus berhati-hati agar jangan sampai melanggar hukum.

Meskipun e-wallet alias dompet digital sudah mulai lazim dipergunakan, tetapi kita semua pasti tetap punya beberapa lembar rupiah dalam dompet. Baik untuk nyumbang ataupun membeli makanan di warteg, uang tunai masih jadi pilihan utama kita dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dalam penggunaannya, Anda harus berhati-hati agar jangan sampai melanggar hukum. Berikut ini beberapa penggunaan uang rupiah yang dilarang dan ilegal.

 

1. Membundel Uang Rupiah dengan Distapler

Membawa uang hingga beratus-ratus lembar memang merepotkan. Karenanya, banyak pedagang di pasar yang membundel uang dengan distapler. Padahal, Bank Indonesia telah mengkampanyekan metode "5 Jangan" untuk menjaga dan merawat rupiah dengan baik, yaitu "Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi". Tindakan membundel uang dengan distapler juga bisa melanggar undang-undang lho.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ada beberapa tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan rupiah sebagai mata uang NKRI, sehingga pelakunya diancam pidana. Berikut ini pernyataan lengkapnya:

Pasal 25:

Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Pasal 35:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

2. Menggunakan Uang Rupiah Asli dalam Kerajinan Uang Mahar

Pada akhir tahun 2018 lalu, sebuah berita dari Detik[dot]com mengabarkan bahwa Bank Indonesia memeringatkan para perajin uang mahar di kota Tegal, Jawa Tengah, agar tidak menggunakan uang rupiah asli. Sebabnya karena penggunaan uang rupiah dalam kerajinan mahar bisa merusaknya, sementara pelakunya kena pidana.

Himbauan itu sejalan dengan aturan UU No.7 Tahun 2011 di atas. Namun, siapa nyana kalau pihak perajin justru mengaku banyak pemesan yang menginginkan kerajinan mahar dari uang rupiah asli!? Hmm, Anda semua yang ingin menyajikan mahar dalam bentuk kerajinan uang rupiah asli perlu berpikir dua kali. Jangan sampai hari ini naik ke pelaminan, lalu besoknya diciduk polisi.

Penggunaan Uang Rupiah yang Dilarang

 

3. Menukar Uang Rupiah Asli dengan Uang Palsu

Pernahkah Anda mendengar berita tentang orang Depok yang membeli sepeda motor Honda dengan berember-ember uang receh? Pihak dealer membutuhkan waktu sampai berhari-hari untuk menghitungnya. Namun, mereka tetap harus menerimanya dan tak boleh menolak pembayaran dengan uang receh tersebut. Karena UU No.7 Tahun 2011 Pasal 23 melarang siapapun untuk menolak rupiah sebagai alat pembayaran.

Meski demikian, Anda diperbolehkan menolak pembayaran dalam rupiah, jika dicurigai itu merupakan uang rupiah palsu (upal). Apalagi jika Anda tahu persis bahwa itu merupakan upal, maka jaga jarak sejauh-jauhnya. Termasuk bila telanjur menerima upal, maka sebaiknya segera laporkan ke polisi atau Bank Indonesia; jangan malah menggunakan uang palsu untuk jajan di pinggir jalan. BI tidak akan menukar upal dengan uang rupiah asli, tetapi setidaknya Anda akan terhindar dari tuntutan pidana.

Perhatikan: apabila Anda secara sengaja menyimpan atau mengedarkan uang palsu, maka ada pidana yang menanti Anda. Hal ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2011 juga.

Pasal 36

  1. Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  4. Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  5. Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Nah, jelas kan ya. Meskipun uang rupiah di dompet itu memang benar milik Anda, tak lantas berarti Anda bisa mempergunakan seenaknya. Ada aturan yang perlu ditaati agar lembaran-lembaran rupiah yang beredar di seluruh nusantara itu awet dan mulus. Selain menghemat biaya pembaruan uang baru, kita juga perlu jaga pamor lah di hadapan turis mancanegara. Mosok tukar Dolar di Money Changer harus mulus, tapi mata uang nasionalnya sendiri lecek, kumal, dan bolong-bolong.

 

Artikel ini juga telah diunggah dalam versi catatan singkat di Facebook Fanspage Seputarforex. Selain itu, Anda juga bisa Follow kami di IG: @Seputarforex agar tetap terhubung dengan update konten Seputarforex lainnya.

288210
Sudahkah Anda mengenal "Trading Forex Online"?
Pasar Forex memiliki kapitalisasi pasar terbesar saat ini, sehingga membuka peluang bagi siapa saja untuk ikut andil dan memperoleh pendapatan tambahan. Anda berpotensi mendapatkan keuntungan 500 dolar atau lebih, hanya dengan modal 10-100 dolar saja. Trading bisa dilakukan lewat PC, Laptop, maupun Android dimana saja, kapan saja. Dapatkan info selengkapnya di sini.
Penulis

Alumnus Fakultas Ekonomi, mengenal dunia trading sejak tahun 2011. Seorang News-junkie yang menyukai analisa fundamental untuk trading forex dan investasi saham. Kini menulis topik seputar Currency, Stocks, Commodity, dan Personal Finance dalam bentuk berita maupun artikel sembari trading di sela jam kerja.


Tanto
Heee? Disteples itu melanggar hukum? Baru tahu...