Apakah Bitcoin halal dalam Islam? Menurut MUI, Bitcoin dapat dinilai sebagai mata uang yang penggunaannya dihukumi mubah. Namun, terlarang jika jadi spekulasi.
Bagi umat muslim di Indonesia, tentu sudah mendengar tentang Bitcoin, salah satu instrumen yang bisa disebut dengan mata uang digital, atau juga bisa disebut dengan aset digital yang bisa diperdagangkan secara online. Karena sifatnya yang masih belum matang, dengan fluktuasi harga yang sangat tinggi, banyak orang yang bertanya-tanya, apakah Bitcoin halal menurut syariat Islam? Pertanyaan tersebut akan coba kami jawab dengan ulasan di bawah ini.
Sebelum menelaah mengenai apakah Bitcoin halal atau haram dalam Islam, pertama-tama mari kita simak berbagai seluk-beluk terkait Bitcoin. Nantinya, hal-hal tersebut juga akan membantu pemahaman terkait mata uang digital ini.
Definisi dan Istilah-Istilah Bitcoin
- Bitcoin adalah sebuah mata uang yang sifatnya "Virtual (Digital)" yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009, dengan menggunakan konsensus protokol Blockchain. Bitcoin memiliki karakteristik seperti layaknya mata uang Fiat (Dollar, Rupiah, dsb), namun dapat digunakan dengan jalur Virtual.
- Address (Alamat Wallet Bitcoin) merupakan satu-satunya infromasi yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran. Ini seperti nomor rekening di bank tradisional, yang juga digunakan untuk identifikasi simpanan dana yang dimiliki oleh pengguna.
- Bit merupakan satuan unit untuk menentukan sub-unit nilai Bitcoin. 1 unit BTC = 1,000,000 (1 juta) bits.
- Blockhain. Rekaman berbagai data dalam sebuah rantai blok, yang terdesentralisasi ke seluruh node jaringan. 1 blok rata-rata tercipta dalam 10 menit, dan berisi jutaan transaksi didalamnya. Blok dapat tercipta melalui konsensus penambangan.
- BTC. Satuan unit Bitcoin.
- Wallet (Dompet). Sebuah Wallet atau Dompet Bitcoin pada dasarnya memiliki karakteristik yang sama dengan rekening bank konvensional. Dengan sebuah alat akses tertentu, pemilik Wallet bisa menyimpan, menerima, dan membelanjakan BTC-nya.
- Konfirmasi. Merupakan sebuah proses konsensus yang dilakukan oleh penambang Bitcoin di jaringan, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan transaksi terkait.
- Kriptografi. Merupakan sebuah ilmu matematis yang bisa digunakan untuk fungsi keamanan tingkat tinggi. Kriptografi biasanya digunakan untuk enkripsi suatu data, agar orang lain tidak dapat menyalahgunakannya.
- Private Key (Kunci Pribadi). Data rahasia yang membuktukan kepemilikan pada suatu wallet Bitcoin.
- P2P atau Peer-to-Peer merupakan salah satu sistem transaksi yang bekerja tanpa perantara dan pihak ketiga (misal: perbankan, jasa transfer, dll).
- Penambang dan Penambangan. Penambangan Bitcoin merupakan suatu proses konsensus dengan menggunakan perangkat keras komputasi, untuk melakukan perhitungan yang rumit, dengan imbalan Rewards berupa BTC untuk setiap sumber daya yang dipakai. Sedangkan Penambang adalah pelaku penambangan Bitcoin.
- Pengeluaran Ganda. Proses transfer pada dua penerima yang berbeda dalam waktu yang sama persis. Umumnya, proses ini tidak akan bisa dilakukan di jaringan blockchain.
- Signature (Tanda Tangan). Merupakan sebuah mekanisme matematika untuk memungkinkan pengguna untuk membuktikan kepemilikan terhadap dana (transaksi) terkait.
Kelebihan Bitcoin
- Transfer Instant secara P2P (Peer-to-Peer).
- Transfer kemana saja.
- Biaya transfer kecil (sebelum terjadi masalah skalabilitas).
- Transaksi bersifat irreversible (tidak bisa dibatalkan).
- Transaksi bersifat pseudonymous.
- Bitcoin tidak dikontrol oleh siapapun.
- Jumlahnya terbatas, Maksimal 21 Juta Unit.
Penerbit Bitcoin
Unit Bitcoin baru dapat dirilis dengan proses yang biasa disebut Mining atau Pertambangan. Penambang akan menggunakan perangkat keras dengan kemampuan tinggi, dalam menyelesaikan matematika kompleks yang disediakan oleh jaringan (enkripsi SHA256).
Untuk 1 blok yang diciptakan dulunya dihargai (diberi imbalan) sebesar 50 unit BTC. Seiring jumlahnya yang terus mendekati angka maksimal, Reward pun terus diturunkan. Saat ini reward per block adalah 25 unit BTC. Sistem pun juga memastikan bahwa maksimal jumlah Bitcoin yang akan tercipta adalah 21 Juta.
Keamanan Bitcoin
Keamanan Bitcoin yang didukung oleh teknologi blockchain sebagai dasarnya telah terbukti aman, mulai dari penciptaannya. Kesalahan yang menyebabkan kehilangan dana biasanya hanya disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga yang tidak berhati-hati dalam menyimpan Private Key. Selain itu, setiap data transaksi yang sudah terjadi dari peluncuran pertama kali masih tersimpan dengan rapi di semua node jaringan.
Proses Transaksi Bitcoin di Indonesia
- Memiliki rekening transaksi bank konvensional seperti BCA, BNI dan lain sebagainya.
- Mendaftarkan diri di situs Bursa atau Pertukaran Bitcoin (misal : indodax, triv, dll).
- Pembelian dan Penjualan dapat dilakukan di bursa (exchange) tersebut.
Baca Juga: 5 Bursa Kripto Terbaik Yang Harus Anda Tahu
Substansi Bitcoin
- Bitcoin merupakan sebuah alat transaksi.
- Mayoritas pemerintah dan regulator dunia belum (tidak) mengakui Bitcoin sebagai mata uang atau alat tukar resmi, termasuk Bank Indonesia (BI).
- Skema proses transaksi Bitcoin sangat mirip dengan Forex, yakni investasi bisa dilakukan dengan cara jual beli secara online.
- Karena hampir sama dengan Forex, maka erat kaitannya dengan spekulasi.
- Pada beberapa negara, Bitcoin digolongkan sebagai Aset Digital.
Ketentuan Islam (Fikih) Tentang Bitcoin
Dalam sebuah tulisan yang dibuat oleh Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis mengatakan bahwa sebagian ulama telah setuju bahwa Bitcoin memiliki fungsi yang sama dengan uang sebagai alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, dan bisa berfungsi sebagai standar nilai, maupun penyimpan nilai kekayaan (saving). Namun, sebagian ulama lainnya masih belum menyetujuinya karena masih banyak sekali negara yang menolak kehadiran Bitcoin.
Di dunia Internasional, Bitcoin masih terus memicu pro dan kontra; mulai dari pengusaha, organisasi, politikus, perbankan, hingga pemerintah dari berbagai negara pun memiliki pandangan berbeda-beda.
KH. Cholil juga menjelaskan tentang bagaimana definisi uang menurut kitab Buhuts Fi Al-Iqtishad Al-Islami.
"Uang adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran, diterima secara umum, dalam bentuk dan kondisi seperti apapun". Lalu, ia menambahkan bahwa transaksi jual/beli mata uang diperbolehkan asal :
- Tidak untuk spekulasi.
- Jika dilakukan pada mata uang sejenis (dalam konteks bitcoin = digital), nilainya harus sama dan dilakukan tunai.
- Jika berlawanan jenis, kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan harus diperhatikan, dan transaksi harus dilakukan secara tunai.
Dengan demikian, kedudukan Bitcoin sebagai sebuah media alat tukar menurut hukum Islam adalah "Boleh", dengan syarat harus ada serah terima, dan memiliki kuantitas sama jika jenisnya sama. Sedangkan jika Bitcoin dijadikan sebagai Aset Investasi, KH. Cholil menekankan bahwa hal ini termasuk "Gharar", yakni spekulasi yang cenderung merugikan orang lain. Lebih dari itu, keberadaan Bitcoin yang tidak memiliki aset pendukung, harga yang tidak bisa dikontrol, dan tidak ada jaminan resmi; membuatnya berkemungkinan besar menjadi spekulasi yang "Haram" untuk dilakukan, tegasnya.
Ketentuan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI), telah dengan tegas melakukan pelarangan penggunaan Bitcoin di dalam setiap transaksi di Indonesia, karena bukan merupakan alat tukar yang sah, dan fluktuasi tinggi yang dimiliki Bitcoin berbahaya untuk masyarakat. Kemudian, BI juga sudah memasukkan penegasan tersebut ke dalam dua Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu :
- PBI 18/40/PBI/2016 terkait Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
- PBI 19/12/PBI/2017 terkait Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Jadi, Apakah Bitcoin Halal Dalam Islam?
Dari berbagai perimbangan di atas, KH Cholil menyimpulkan bahwa hukum Bitcoin menurut Syariat Islam sebagai alat tukar adalah Mubah (boleh dilakukan), bagi pihak yang berkenan mengakui serta menggunakannya. Sedangkan hukum Bitcoin sebagai sarana Investasi menjadi haram, karena ada unsur spekulasi dibelakang investasi Bitcoin (bukan investasi yang sesungguhnya), atau bisa dikatakan hanya sebagai alat permainan untung rugi, dan berdampak pada orang lain.
Perlu diingat lagi bahwa BI sudah melakukan larangan keras terhadap segala jenis penggunaan Bitcoin baik sebagai alat tukar maupun alat Investasi. Sehingga, risiko yang dimiliki oleh para pelaku transaksi (investasi) sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing, tanpa ada jaminan perlindungan dari negara.
Baca Juga: Siapkan 5 Hal Ini Sebelum Investasi Kripto