EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.540   |   GBP/USD 1.245   |   AUD/USD 0.642   |   Gold 2,380.27/oz   |   Silver 28.27/oz   |   Wall Street 37,982.88   |   Nasdaq 15,601.50   |   IDX 7,087.32   |   Bitcoin 63,512.75   |   Ethereum 3,066.03   |   Litecoin 80.80   |   XAU/USD bullish efek masih berlanjutnya tensi konflik Israel-Iran, 5 jam lalu, #Emas Fundamental   |   Pasar bergerak dalam mode risk-off di tengah berita utama mengenai serangan Israel ke Iran, 5 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Poundsterling menemukan area support, meskipun sentimen risk-off membuat bias penurunan tetap terjaga, 6 jam lalu, #Forex Fundamental   |   GBP/JPY bertahan di bawah level 192.00 setelah data penjualan ritel Inggris, 6 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mencatat jumlah pengunjung saat libur lebaran 2024 ini mencapai 432,700 orang, 12 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.2% menjadi 5,039, sementara Nasdaq 100 turun 0.4% menjadi 17,484 pada pukul 20:09 ET (00:09 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 37,950, 12 jam lalu, #Saham AS   |   Netflix turun hampir 5% dalam perdagangan aftermarket setelah prospek pendapatannya pada kuartal kedua meleset dari estimasi, 12 jam lalu, #Saham AS   |   Apple menghapus WhatsApp dan Threads milik Meta Platforms (NASDAQ:META) dari App Store di Cina pada hari Jumat setelah diperintahkan oleh pemerintah Cina, 12 jam lalu, #Saham AS

Hukum Syariah Transaksi Valas

Penulis

Idealnya memang, seorang muslim mengetahui hukum syariah transaksi jual beli valas sebelum terjun dalam trading forex. Bagaimana menurut hadits dan MUI?

Saya memberanikan diri untuk mencoba mengangkat topik tentang hukum syariah transaksi valas, karena banyak teman trader yang menanyakan tentang kejelasan masalah ini. Apakah trading forex itu halal? Atau justru trading forex itu haram dalam aturan agama Islam? Idealnya memang, sebelum kita terjun ke dalam suatu kegiatan, kita harus yakin terlebih dahulu tentang segala aspek hukum yang menyangkut kegiatan tersebut, termasuk hukum syariah bagi teman-teman muslim.

Hukum Syariah Transaksi Valas

Saya akan mencoba mengetengahkan beberapa dasar hukum. Beberapa dasar ini mungkin bisa menjadi pertimbangan kita untuk mengambil kesimpulan tentang bagaimana hukum kegiatan trading forex atau perdagangan valas yang kita lakukan dalam pandangan syariah.

 

Hadits Rasulullah SAW tentang Pertukaran Emas dan Perak

Menurut prinsip muamalah syariah, transaksi jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan secara tunai atau kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl). Ini dijelaskan dalam hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi berikut:

Rasulullah SAW bersabda, "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya'ir dengan sya'ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan." (HR. Muslim).

Jadi, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan sebagai pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah "sharf" yang disepakati para ulama tentang keabsahannya (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58).

Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Selaras dengan itu pula, kita tidak boleh mempertukarkan Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar. Karena hal itu dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam hadits di atas.

Namun kita boleh mempertukarkan Rupiah dengan Dolar atau sebaliknya bila berbeda jenisnya, asalkan sesuai dengan market rate (harga pasar) dan harus efektif kontan (taqabudh fi'li) atau yang dikategorikan sebagai spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku. Hal ini sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria "tunai" atau "kontan" dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku, meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi SAW juga bersabda, "Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan". Dan dalam hadits Ibnu Umar, Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi judi atau gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi, dan penipuan). Oleh karena itu, jual beli maupun bisnis valas harus memenuhi tiga syarat:

  1. Transaksi dilakukan secara kontan (spot).
  2. Motif pertukaran mata uang bukan untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi (maysir), melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive).
  3. Trader menghindari jual-beli valas secara bersyarat di mana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli), sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.

Singkatnya, hukum syariah transaksi valas itu boleh asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu dengan dianalogikan pada hukum jual beli emas dan perak. Tapi ada rambu-rambu yang perlu diperhatikan.

 

Ketentuan MUI tentang Perdagangan Valas

Sekarang mari kita simak ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia tentang perdagangan valuta asing. Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valuta asing, dijelaskan dalam fatwa MUI tersebut sebagai berikut:

  • Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  • Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  • Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).
  • Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).

Oke deh, apa yang saya kemukakan di atas bukanlah suatu kesimpulan. Terus terang, saya tidak berani dan bukan dalam kapasitas untuk mengatakan bahwa kegiatan trading forex itu 100% halal atau haram. Silakan Anda sendiri yang mengambil kesimpulan dari uraian di atas.

 

Tertarik menyimak pembahasan lain terkait topik ini? Baca juga artikel "Fatwa Trading Forex Haram di Malaysia"

62146
Penulis

Awalnya, Greenpips merupakan ibu rumah tangga biasa. Namun, kemudian mengenal forex di perguruan tinggi, dan setelah itu memutuskan membuat tesis mengenai Expert Advisor. Paling suka menggunakan Fibonacci dalam trading.


Namada
Lah itu.. kalau kalau tukar menukar mata uang secara manual pastinya kontan.. lah kalau trading online terikat dua akad.. ketika ( buka ) membeli maka harus ( menutup ) menjual, atau bila ( buka) menjual harus  ( menutup ) membeli.. yg lama waktu menutupnya tergantung sistem trading masing2 trader..Mungkin ada pendapat lain..?
Mas Sinar
mas, jelasin lagi donk lebih dalam. kurang paham ni sama penjelasannya mas.
saya juga penasaran.. maaf
Dias
Pak saya penasaran, kalau trading kita buka transaksi namun kok bisa hilang kalau salah posisi, sedangkan kalau jualan konvensional, semisal kita rugi, tetap masih dapat uang semisal rugi. semisal kita jual mobil, kalau salah jual, kan paling tidak rugi semisal 20 %, atau 10%, sedangkan trading kalau kita salah bisa hilang semua uangnya kita dalam modal.
Mr. Bed
Iya pak saya juga berfikir begitu, sistem margin call itu katanya dimudahkan supaya jika kita mengalami kerugian semakin banyak, tidak rugi bahkan sampai minus, berbeda dg market forward. tetapi letak permasalahannya ya disitu, jika kita rugi seharusnya modal yang kita tahankan kepada broker atau margin kita tidak ikut hilang diambil broker, karena kita memiliki hak terhadap uang kita sendiri yang sudah kita tradingkan. artinya jika perdagangan tersebut satu arah (maksudnya tidak ada kewajiban untuk menjual kembali kepada broker), uang kita tetap aman. seperti kita menukar uang di money changer, kita tukar rupiah kepada dollar, dapet dollar dan gak harus menjual kembali dollar itu kepada money changer, mau kita belikan bakso atau yg lain terserah kita... berbeda dengan sistem ini, ketika kita sudah dpt dollarnya, kita keluar dr money changer uang kita terus habis (jika kondisi pasar turun). Artinya mau tidak mau kita harus menjual kembali dollar itu kepada money changer. moohon maaf apabila masih dianggap salah, masih belajar.
Masbowo
Ini kan perdagangan berjangka pak