EUR/USD 1.080   |   USD/JPY 151.230   |   GBP/USD 1.263   |   AUD/USD 0.653   |   Gold 2,233.48/oz   |   Silver 25.10/oz   |   Wall Street 39,807.37   |   Nasdaq 16,379.46   |   IDX 7,288.81   |   Bitcoin 70,744.95   |   Ethereum 3,561.29   |   Litecoin 94.22   |   Pound Sterling menghadapi tekanan di tengah kuatnya penurunan suku bunga BoE, 1 hari, #Forex Fundamental   |   Menurut analis ING, EUR/USD berpotensi menuju 1.0780 atau mungkin 1.0750 di bawah Support 1.0800. , 1 hari, #Forex Teknikal   |   USD/CHF naik ke dekat level 0.9060 karena penghindaran risiko, amati indikator utama Swiss, 1 hari, #Forex Teknikal   |   GBP/USD menarget sisi bawah selanjutnya terletak di area 1.2600-1.2605, 1 hari, #Forex Teknikal   |   BEI tengah merancang aturan tentang Liquidity Provider atau penyedia likuiditas untuk meningkatkan transaksi pada saham-saham di papan pemantauan khusus, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) meraup pendapatan usaha sebesar $1.70 miliar pada tahun 2023, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) siap memasok 120,000 ton semen curah dalam satu tahun untuk memenuhi kebutuhan semen di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, 1 hari, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.1% menjadi 5,304, sementara Nasdaq 100 turun 0.1% menjadi 18,485 pada pukul 19:16 ET (23:16 GMT). Dow Jones turun 0.1% menjadi 40,119, 1 hari, #Saham Indonesia

LPS Rate Naik Lagi, Apa Pengaruhnya Pada Bunga Bank?

Penulis

Setelah suku bunga penjaminan LPS (LPS Rate) naik antara 25-50 basis poin (bps), apakah akan ada pengaruh atau dampak pada bunga deposito dan bunga kredit bank?

Awal pekan ini (12/September), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan kenaikan suku bunga penjaminan (LPS Rate) antara 25-50 basis poin (bps). Kabar tersebut sempat menggoyang saham sektor Finance di Bursa Efek Indonesia. Namun, sebenarnya, bukan hanya investor saham saja yang memperhatikannya, karena pengaruh LPS Rate disinyalir dapat berdampak pada bunga deposito dan kredit bank yang diterapkan bagi nasabah seperti kita. Benarkan demikian? Artikel ini akan mengulas semuanya

 

Latar Belakang LPS Rate

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menyempurnakan program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang diberlakukan sejak usainya era krisis 97/98. LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005 berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan adanya LPS, apabila ada bank yang gulung tikar, maka nasabah tetap akan memperoleh kembali dana simpanan sesuai dengan kriteria tertentu.

LPS Rate

Pada prakteknya, LPS akan menjamin semua simpanan nasabah di perbankan Indonesia yang nilainya tak lebih dari Rp 2 miliar dan suku bunganya tidak lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan yang telah ditentukan. Tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) itu sendiri berubah-ubah dari waktu ke waktu; seringkali disesuaikan dengan perubahan referensi suku bunga acuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) serta kondisi ekonomi terkini.

Dalam keputusan terbarunya, LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 bps ke level 6.5 persen, untuk simpanan valas di bank umum naik 50 bps menjadi 2 persen, sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps ke 9 persen. LPS Rate tersebut dijadwalkan berlaku mulai 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019.

Sebagaimana dikutip oleh CNBC Indonesia, ada tiga alasan yang melatarbelakangi kenaikan LPS Rate kali ini:

  1. Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi berlanjut sebagai respons atas kenaikan suku bunga acuan BI.
  2. Meningkatnya tensi likuiditas perbankan di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.
  3. Untuk menanggulangi tekanan atas stabilitas sistem keuangan (SSK) yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan belakangan ini.

Lantas, bagaimana pengaruh LPS Rate pada bunga bank!?

 

Pengaruh LPS Rate Pada Bunga Bank

Secara teoritis, apabila tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) meningkat, maka nasabah tentu menginginkan bunga simpanan yang lebih tinggi juga. Di sisi lain, keharusan membayar bunga simpanan yang lebih tinggi bagi perbankan maka akan mendorong mereka menaikkan suku bunga kredit untuk mengimbanginya. Namun, berdasarkan beberapa kali perubahan LPS Rate sebelumnya, pendapat para praktisi perbankan mengenai pengaruh LPS Rate pada bunga bank berbeda-beda.

 

1. Penentuan Bunga Bank Juga Dipengaruhi Oleh Faktor Lain

Dilaporkan oleh Bisnis pada Mei 2016, Dirut PT Bank Mayapada International Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengatakan bank-bank lebih memilih mengacu pada kebijakan batas atas (capping) yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV, dibandingkan LPS Rate.

Saat itu, capping Bank BUKU III ditetapkan sebesar 100 bps di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate. Menurut Hariyono, bank BUKU I dan BUKU II yang memiliki modal inti lebih rendah, tetap mengikuti pergerakan bunga deposito dua kelompok bank besar di atasnya.

LPS Rate

 

2. Butuh Waktu Bagi LPS Rate Untuk Mempengaruhi Bunga Bank

Dilaporkan oleh Okezone pada September 2016, setelah pemangkasan LPS Rate sebesar 50 bps untuk simpanan rupiah di bank umum, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan, "LPS rate itu tengah-tengah dari perubahan 7 Days Reverse Repo Rate ke deposito. Sebetulnya bagi bank-bank leader yang tentukan suku bunga deposito umumnya tidak berpengaruh LPS Rate."

Selain itu, menurut Halim, diperlukan waktu yang cukup panjang hingga penurunan LPS Rate mempengaruhi suku bunga kredit perbankan. Penurunan LPS Rate dapat mempengaruhi suku bunga kredit dalam rentang waktu 6-12 bulan, tetapi itu juga tergantung pada kondisi perekonomian dan likuiditas perbankan.

 

3. Ada Perbedaan Antara Pengaruh LPS Rate Terhadap Bunga Deposito dan Kredit

Dilaporkan oleh Kontan pada Juli 2018, setelah kenaikan LPS Rate sebesar 25 bps, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memperkirakan bunga deposito bank bisa naik 25-50 bps. Pendapat senada juga disampaikan oleh Darmawan Junaidi, Direktur Treasury dan Internasional Bank Mandiri, dalam artikel yang sama.

Darmawan mengungkapkan, dengan kenaikan bunga penjaminan LPS, maka nasabah yang menempatkan dana deposito akan meminta maksimum tingkat bunga penjaminan LPS. Akan tetapi, pengaruhnya bagi Bank Mandiri tidak besar dan dalam waktu dekat belum akan menaikkan bunga kredit.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa LPS Rate merupakan salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penetapan tingkat bunga bank, baik bunga deposito maupun bunga kredit. Akan tetapi, kenaikan maupun penurunan LPS Rate belum tentu langsung diikuti oleh perubahan bunga bank. Pertimbangan masing-masing bank mengenai hal ini pun bisa berbeda-beda; ada bank yang akan langsung meresponnya, tetapi ada juga yang tidak.

285295
Penulis

Alumnus Fakultas Ekonomi, mengenal dunia trading sejak tahun 2011. Seorang News-junkie yang menyukai analisa fundamental untuk trading forex dan investasi saham. Kini menulis topik seputar Currency, Stocks, Commodity, dan Personal Finance dalam bentuk berita maupun artikel sembari trading di sela jam kerja.