Pasar modal adalah tempat transaksi berbagai surat berharga (efek) dan memiliki peran khas yang tak tergantikan dalam perkembangan perekonomian nasional.
Anda mungkin sering melihat berita atau mendengar obrolan tentang pasar modal. Namun, apakah Anda mengetahui apa itu pasar modal, barang apa yang diperdagangkan di dalamnya, serta siapa saja pemainnya? Kadang-kadang, ada orang yang antipati tanpa memahami definisi pasar modal sesungguhnya, hanya karena labelisasi serampangan seperti kapitalis dan liberal. Padahal, pasar modal berperan penting dalam membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menghimpun modal usaha tambahan.
Definisi Pasar Modal
Pasar modal mengkoordinir perdagangan berbagai surat berharga (efek) seperti saham, obligasi, options, dan lain sebagainya. Secara khusus, pasar modal menampung kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum, perdagangan efek, perusahaan publik terkait efek yang diterbitkannya, dan aneka lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek.
Pasar modal mempunyai posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Perusahaan-perusahaan nasional dapat menggunakannya untuk menghimpun dana tambahan untuk ekspansi bisnis, baik melalui peluncuran saham perdana (Initial Public Offering), penerbitan obligasi, atau pemanfaatan efek lain yang lazim beredar di pasar modal. Di sisi lain, pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Semakin baik kinerja perusahaan, maka semakin banyak pula investor yang berminat untuk memiliki efeknya.
Dilihat dari pengertian di atas, maka jelaslah bahwa pasar modal merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana, yaitu dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat. Sebaliknya, pasar modal menyediakan alternatif bagi investor selain beragam jenis investasi lain, seperti deposito bank, membeli emas, asuransi, properti, dll. Pasar modal bertindak sebagai penghubung para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal. Di sana juga ada pedagang, pembeli, dan kegiatan tawar-menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek di Indonesia.
Sejarah Pasar Modal Di Indonesia
Pasar modal di Nusantara ternyata sudah ada sejak zaman penjajahan. Bagaimana kronologi pertumbuhannya hingga memasuki era modern?
Pasar Modal Era Kolonial
Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880. Namun, pada saat itu transaksi efek dilakukan tanpa organisasi resmi, sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap.
Pada tahun 1878, terbentuk perusahaan Dunlop & Koff untuk perdagangan komoditas dan sekuritas. Selanjutnya pada tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham.
Tidak ada keterangan apakah saham-saham di era kolonial tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam, tetapi investornya berada di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Meski demikian, dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasar modal Indonesia.
Bursa efek pertama di Indonesia didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada Desember 1912. Bursa efek ini ditutup selama Perang Dunia I, tetapi dibuka kembali pada tahun 1925. Selama 1925-1942, bursa efek Jakarta beraktivitas bersama bursa efek Semarang dan Surabaya, sebelum kemudian ditutup kembali karena Perang Dunia II.
Bursa Efek Indonesia
Pasca kemerdekaan RI, bursa efek baru diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1977, bersamaan dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. Pada saat itu, BEJ (Bursa Efek Jakarta) dijalankan di bawah naungan BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Mulai 19 Juni 1989, Bursa Efek Surabaya (BES) juga diaktifkan kembali.
Seiring dengan perkembangan teknologi, kedua bursa efek tersebut mulai mengembangkan perdagangan elektronik. Dimulai dengan rintisan sistem otomasi perdagangan di BEJ melalui JATS (Jakarta Automated Trading Systems), kemudian pengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) mulai tahun 2002. Transaksi pasar modal dapat dilakukan secara online, sehingga pialang dan investor tak lagi harus hadir langsung di lantai bursa.
Tanggal 30 November 2007 menjadi tonggak baru dalam sejarah, karena BEJ dan BES disatukan menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Di bawah "rumah" baru ini, perkembangan pasar modal nusantara semakin ekspansif, termasuk dengan dihadirkannya mekanisme perdagangan syariah, penyesuaian lot size dan tick price, penentuan batas Auto Rejection, kampanye "Yuk Nabung Saham", serta masih banyak lagi.
Baca Juga:Understanding the Effect of Commodity and Stock in Forex
Pelaku Pasar Modal
Seperti pada umumnya, pasar merupakan tempat jual beli, begitu pula dengan pasar modal. Lalu, siapa sajakah pelaku pasar modal? Ada beberapa golongan pelaku pasar berdasarkan peran mereka, antara lain:
-
Emiten
Emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi. Secara internasional, istilah emiten dikenal dengan sebutan "issuer" yang berasal dari perkataan "issuing company", artinya suatu perusahaan yang menerbitkan dan menawarkan efek untuk dijual kepada masyarakat. -
Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan emiten. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Analisis ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan beragam analisis saham lainnya. -
Penjamin emisi (underwriter)
Dalam rangka penawaran efek untuk dijual kepada publik, pihak emiten akan menunjuk pihak ketiga yang akan bertindak sebagai penjamin emisi atau dikenal dengan istilah "underwriter". Penjamin emisi ini adalah perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -
Agen Penjualan
Agen penjualan adalah pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan. Dengan demikian, di samping dilakukan oleh penjamin utama emisi efek, penjualan efek dilakukan pula oleh agen penjualan. -
Pialang (Broker)
Investor dapat mengakses pasar modal dengan perantaraan pialang, yang sering dikenal dengan nama "broker". Tak sembarang orang bisa menjadi pialang, karena terdapat tes sertifikasi khusus Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE). Jasa pialang dapat diperoleh investor dengan mendaftar ke sebuah perusahaan sekuritas.
Baca Juga:Rekomendasi Broker Terbaik di Dunia
Akhir Kata
Selain para pemain pasar modal ini, ada pula beragam lembaga penunjang pasar modal seperti Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat. Kebanyakan berperan di balik layar, sehingga investor umum seperti kita tak berhubungan langsung dengan mereka.