EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.850   |   GBP/USD 1.237   |   AUD/USD 0.645   |   Gold 2,316.98/oz   |   Silver 27.15/oz   |   Wall Street 38,442.06   |   Nasdaq 15,696.64   |   IDX 7,174.53   |   Bitcoin 66,837.68   |   Ethereum 3,201.65   |   Litecoin 85.47   |   USD/CAD pertahankan pemulihan moderat, tetap di bawah level 1.3700 Jelang data AS, 4 jam lalu, #Forex Teknikal   |   NZD/USD menembus ke segitiga simetris, naik ke dekat level 0.5950, 4 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Bank Indonesia menaikkan suku bunga bulan April ke 6.25%, 4 jam lalu, #Forex Fundamental   |   USD/CHF bertahan stabil di sekitar 0.9150, sejalan dengan level tertinggi enam bulan, 4 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Dow Jones Industrial Average naik 0.69% menjadi 38,503. Indeks S&P 500 naik 1.20% menjadi 5,070. Nasdaq Composite naik 1.59% menjadi 15,696, 10 jam lalu, #Saham AS   |   PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membukukan kenaikan laba bersih, mengantongi pendapatan senilai $311.01 juta hingga Maret 2024, 10 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) mencetak pendapatan sebesar Rp994.15 miliar dengan laba bersih Rp129.11 miliar, 10 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) menyiapkan dana Rp800 miliar yang bersumber dari kas internal untuk mengeksekusi rencana buyback 396.50 juta saham, 10 jam lalu, #Saham Indonesia

Bank Sentral Pakistan Resmi Blokade Kripto

Penulis

Bank Sentral Pakistan telah meresmikan larangan terhadap kripto. Pihak-pihak yang kedapatan masih terlibat dengan kripto akan dijatuhi hukuman.

State Bank of Pakistan (SBP) atau Bank Sentral Pakistan telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang larangan transaksi dengan mata uang kripto. Langkah itu muncul tepat setelah Bank Sentral India melakukan hal serupa. Kebijakan ini mencakup semua bank komersial yang berada di bawah naungan SBP, dan sebagai tindak lanjut, mereka diminta menjauhi operasi terkait kriptografi.

 

Bank sentral pakistan larang kripto

Bank Sentral Pakistan mengatakan bahwa mata uang virtual seperti Bitcoin, Litecoin, Pakcoin, OneCoin, Dascoin, Pay Diamond, dan token dari penawaran koin awal (ICO) bukanlah alat pembayaran yang sah. Menurut surat edaran yang dipublikasikan di situs resminya, Bank Sental Pakistan juga tidak mengizinkan individu ataupun entitas apapun untuk menerbitkan, menjual, membeli, atau menukar mata uang kripto apapun di Pakistan.

Di Pakistan memang tidak ada Undang-Undang khusus mengenai mata uang kripto. Namun bank sentral selaku pihak berwenang telah menunjukkan sikap negatif terhadap Bitcoin pada banyak kesempatan sebelumnya. Federal Investigation Agency, yang telah melakukan beberapa penelitian terhadap pedagang mata uang kripto, baru-baru ini menyerukan kepada pemerintah di Islamabad untuk menyatakan bahwa mata uang kripto ilegal.

Sesuai dengan larangan yang ditetapkan, semua bank, entitas keuangan mikro, operator, sistem pembayaran, dan penyedia layanan keuangan lainnya didorong untuk menarik diri dari urusan terkait mata uang kripto. Aktivitas yang dimaksud termasuk mengolah, menggunakan, memperdagangkan, menyimpan, transfer, dan berinvestasi dalam koin digital. SBP juga mengatakan bahwa bank dan perusahaan seharusnya tidak memfasilitasi transaksi kripto untuk para pelanggan.

 

Tak Ragu Tetapkan Sangsi

Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Bank Negara, Muhammad Akhtar Javed, semua transaksi kripto akan dicap sebagai transaksi yang mencurigakan. Bank-bank Pakistan juga telah diminta untuk segera melaporkan setiap transaksi tersebut ke FMU (Unit Pemantauan Keuangan). Menurut media Pakistan, SBP juga telah memperingatkan warganya agar tidak menggunakan mata uang kripto untuk transfer uang ke luar negeri. Setiap orang yang didapati melakukan hal tersebut akan langsung dituntut oleh pihak berwajib.

283165
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.