EUR/USD 1.073   |   USD/JPY 153.150   |   GBP/USD 1.254   |   AUD/USD 0.658   |   Gold 2,302.41/oz   |   Silver 26.87/oz   |   Wall Street 38,225.66   |   Nasdaq 15,840.96   |   IDX 7,106.17   |   Bitcoin 59,123.43   |   Ethereum 2,988.17   |   Litecoin 80.12   |   Dow Jones Industrial Average ditutup naik 0.85% ke 38,225, S&P 500 juga menguat 0.91% ke 5,064, dan Nasdaq menanjak 1.51% ke 15,840, 1 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT United Tractors Tbk. (UNTR) menjadwalkan cum dividen pada hari ini, Jumat (3/Mei), 1 jam lalu, #Saham Indonesia   |   BEI menyetop perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) mulai hari ini, 1 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Shutterstock, Inc (NYSE: NYSE:SSTK) telah merilis laporan keuangan Q1/2024, melampaui ekspektasi pendapatan dan EBITDA dengan angka $214 juta dan $56 juta, 1 jam lalu, #Saham AS

Singapura Berlakukan UU AML Bagi Bisnis Kripto

Penulis

Demi mendukung pertumbuhan kripto sekaligus melindungi keamanan klien, Singapura kini menerapkan UU anti pencucian uang untuk bisnis terkait kripto.

Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan berlakunya Undang-Undang Jasa Pembayaran (PSA) untuk memperbarui kerangka peraturan pembayaran digital. Kerangka peraturan tersebut diharapkan dapat "memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan".

Meskipun telah disahkan oleh legislator Singapura pada Januari 2019, masih perlu waktu satu tahun untuk memberlakukan Undang-Undang baru ini. Kerangka peraturan rencananya akan berlaku bagi berbagai bisnis pembayaran digital, termasuk jasa pembayaran token digital yang mengindikasikan bahwa bisnis bursa kripto juga harus mematuhi peraturan tersebut.

Singapura Berlakukan UU AML Bagi Bisnis

Mengomentari peraturan baru ini, Loo Siew Yee, Assistant Managing Director MAS, mengatakan:

"UU Jasa Pembayaran menyediakan kerangka peraturan yang berwawasan ke depan dan fleksibel bagi industri pembayaran. Struktur regulasi yang berbasis aktivitas dan fokus pada risiko memungkinkan peraturan ini untuk diterapkan secara proporsional dan mampu untuk mengubah model bisnis."

Regulator memberikan waktu sekitar satu bulan kepada semua bisnis pembayaran digital di Singapura untuk mendaftar. Selain itu, mereka juga akan diberikan waktu lebih lanjut selama enam bulan untuk mengajukan permohonan izin. "UU Jasa Pembayaran akan memfasilitasi pertumbuhan dan inovasi sembari memitigasi risiko serta menumbuhkan kepercayaan terhadap lingkup jasa pembayaran kami," tambah Yee.

 

Ciptakan Tempat Aman Bagi Bisnis Pembayaran

Singapura telah menjadi salah satu lokasi yang menguntungkan bagi bisnis kripto dan bisnis pembayaran digital lainnya. Pemerintah juga telah mendorong industri ini dengan menerbitkan peraturan yang kondusif. Bahkan, pada November lalu, regulator keuangan Singapura juga dilaporkan tengah bekerja untuk memungkinkan investor melakukan transaksi derivatif pada mata uang digital di bursa yang disetujui.

Tak hanya Singapura, Eropa juga memberlakukan UU pengamanan serupa dalam bentuk Fifth European Anti Money Laundering Directive (AMDL5) pada 10 Januari silam. Namun, dampaknya terhadap bisnis kripto telah berubah menjadi negatif. Hal tersebut tercermin dari banyaknya peralihan bursa dari benua biru tersebut ke yurisdiksi yang lebih ramah.

291817
Penulis

Rama berstatus sebagai mahasiswa aktif tingkat akhir di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di kota Kembang. Awal mula perkenalan dengan dunia trading dimulai pada tahun 2014, saat masih mahasiswa baru. Instrumen trading yang pertama kali dikenal adalah saham Indonesia. Seiring berjalannya waktu, tertarik mengikuti trading forex juga. Strategi trading yang banyak digunakan diantaranya Harmonic Pattern dan Chart Pattern.