Dilansir dari situs resmi BAPPEBTI, kegiatan pialang berjangka atas nama PT Universal Futures telah dibekukan mulai hari Jumat, 4 Oktober 2019. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Kepala BAPPEBTI nomor 01 tahun 2019. Ada beberapa alasan yang mendasari pembekuan kegiatan usaha ini, sesuai dengan Press Release yang diunggah oleh BAPPEBTI.
Yang pertama, sejak diterbitkannya keputusan kepala BAPPEBTI nomor 05/BAPPEBTI/KEPPBK/06/2015 mengenai penghentian sementara sebagai pialang berjangka pada tanggal 23 Juni 2015, PT Universal Futures tidak melakukan langkah-langkah perbaikan. Hal ini meliputi kepengurusan perusahaan dan sarana prasarana fisik perkantoran yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Di samping itu, perusahaan juga tidak mengajukan permohonan pencairan atas penghentian sementara kegiatan usaha kepada BAPPEBTI dalam waktu yang telah ditentukan. PT Universal Futures tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali atas persetujuan penghentian kegiatan usaha sementara dalam jangka 14 (empat belas) hari sebagaimana Surat BAPPEBTI Nomor 666/BAPPEBTI.4/SD/09/2019 tanggal 16 September 2019 perihal Status PT Universal Futures.
Status Keanggotaan PT Universal Futures Dibekukan JFX
Menyusul pembekuan aktivitasnya dari BAPPEBTI, Jakarta Futures Exchange juga melakukan pembekuan SPAB (Surat Persetujuan Anggota Bursa) kepada PT Universal Futures. Surat pembekuan ini terhitung efektif sejak 10 Oktober 2019. Baik BAPPEBTI maupun Jakarta Futures Exchanges, menekankan bahwa pengumuman pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pada tuntutan nasabah, sehingga sangat penting bagi nasabah PT Universal Futures untuk mengetahui informasi ini.