Apakah Hasil Trading Halal Atau Haram?
Lainnya
Master.....Saya Sudah sekitar 1 tahun menjadi Broker, Trading sendiri juga pernah. tapi akhir2 ini saya Bimbang dengan Hasil yg saya PEROLEH melihat dari sudut pandang Islam. ada yg mengatakan HALAL ada jg yg mngatakan HARAM, tolong penjelasannya + alasannya kenapa . Terimakasih MASTER!! saya harap ya Halal tapi alasannya apa?.
Ada banyak pandangan tentang hal ini. Yang dipermasalahkan seputar Leverage, jenis transaksi dan yang lainnya.
Yang perlu diketahui trade forex ini, adalah trade kurs mata uang dan trade margin.
Broker sendiri adalah pihak yang menghubungkan pembeli/penjual kepada pasar, atau dari produsen ke Konsumen, (atau dia membeli dari pasar lalu menjual beli kepada konsumen). Untuk kasus broker trade forex ini, mungkin terlalu rumit. Perlu pengkajian lebih mendalam dalam hal ini.
Untuk kemantapan, bagi anda seorang muslim, anda bisa melaksanakan sholat istikhoroh dengan doa yang diajarkan.
Thanks.
@Dhonny: Untuk menjawab pertanyaan anda, kita berpatokan kepada fatwa MUI tentang perdagangan valuta asing (valas).
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) memperbolehkan perdagangan valas berbasis transaksi spot dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
MUI Indonesia hanya melarang perdagangan valas yang berbasis kontrak forward, swap, dan options. Namun, trading forex diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara spot, yaitu pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Penafsiran masyarakat terhadap fatwa MUI tersebut berbeda-beda. Ada sebagian kalangan yang menganggap bahwa semua trading forex pasti spekulatif (untung-untungan), sehingga tidak boleh atau haram bagi umat muslim. Namun, sebagian besar trader muslim Indonesia memandang bahwa trading forex itu boleh, asalkan trader melakukan analisis sebaik mungkin dan menghindari riba.
Sebagai tambahan, Anda bisa membaca artikel berikut:
Apakah Bisnis Forex Halal atau Haram?
Terima Kasih
@Dhonny
Benar kata master @Rizki Rosadi fatwa MUI nya jelas memperbolehkan tukar menukar mata uang kurang dari 2 x 24 jam. Trading forex adalah market execution dilakukan secara spot langsung. Kalau soal untung-untungan, kayaknya ini harus diteliti lagi, soalnya kita trading forex untuk bisnis. Pastilah kita mau cari untung, tapi bukan untung-untungan. untung-untungan kan artinya judi, sedangkan trading forex dilakukan analisa teknikal, fundamental. unsur tebak-tebakan dan untung-untungannya tidak ada. Sebaiknya pikirkan baik-baik, menurut saya trading forex ini aman untuk umat muslim, apalagi bisa dijadikan sebagai sumber mata pencarian.
Kategori Lainnya
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Indikator Pivot Point M4? | Alex | 11 | 528 | 2022 |
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? | The Botak | 10 | 2030 | 2020 |
trading forex halal atau haram? | Mei Setyo Kurniawan | 9 | 13646 | 2018 |
Cara mengukur waktu harga? | Amir | 9 | 2971 | 2019 |
Broker yang digunakan Pak Martin? | Riduan S | 8 | 3594 | 2018 |
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? | Sulastri | 8 | 593 | 2022 |