Contoh Real Perhitungan Pajak Hasil Trading Forex
Lainnya
Master-master, mohon pencerahan mengenai perhitungan pajak hasil trading Forex...
Biar ga salah paham, ane coba kasih contoh sbb (semuanya dalam kurs IDR):
Anggaplah dengan modal Rp 100 juta di awal tahun dilakukan begitu banyak transaksi jual-beli...
Setelah setahun didapat modal akhir di account broker forex sudah Rp 1 Miliyar...
Berarti Netto Penghasilan dalam 1 tahun = Rp 1 Miliyar - Rp 100 Juta = Rp 900 Juta
Si Rp 900 Juta tersebut akan di WD ke bank lokal di Indonesia...
Nah, berapa Rupiah yang harus disetor ke negara sebagai pajak penghasilan??
Suwun,
@ nama anda:
Dari informasi yang saya dapatkan, Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut:
– sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%
Jadi untuk Rp 900 juta akan kena 30%.
Tetapi setahu saya hingga saat ini untuk yang trading di broker luar negeri tidak ada (atau belum ada) ketentuan untuk melaporkan penghasilan dari transaksi tradingnya, kecuali kalau wajib pajak secara sukarela melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading dalam rangka tax amnesty, agar kedepannya tidak khawatir kalau ada peraturan baru.
Selain itu mereka yang trading di broker luar negeri sulit untuk dipantau karena sampai saat ini belum ada mekanisme di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri, terutama jika transaksi dilakukan online seperti via Neteller, Skrill atau menggunakan money exchanger online.
Mohon ijin saya menanggapi jawaban dari rekan Martin, secara tarif memang benar seperti itu tapi itu berlaku progresif, tidak langsung dikalikan 30% seperti itu,
- dari layer 0-50jt dikali 5%: 50jt x 5% = 2.500.000
- dari layer 50-250jt dikali 15%: 200jt x 15% = 30.000.000
- dari layer 250-500jt dikali 25%: 250jt x 25% = 62.500.000
- dari layer 500jt ke atas dikali 30%: 400jt x 30% = 120.000.000
maka pajaknya menurut pasal 17 adalah sebesar 215.000.000
artinya penghasilan 900jt dibagi per layer dlu jangan langsung semua dikalikan 30%. Demikian semoga membantu dan semoga senantiasa profit konsisten, salam trader, terima kasih.
Terima kasih Pak Wahyu atas infonya dan sangat membantu.
Kategori Lainnya
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Indikator Pivot Point M4? | Alex | 11 | 554 | 2022 |
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? | The Botak | 10 | 2079 | 2020 |
trading forex halal atau haram? | Mei Setyo Kurniawan | 9 | 13672 | 2018 |
Cara mengukur waktu harga? | Amir | 9 | 2995 | 2019 |
Broker yang digunakan Pak Martin? | Riduan S | 8 | 3639 | 2018 |
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? | Sulastri | 8 | 615 | 2022 |