Geopolitik sekali lagi menjadi pusat perhatian, karena penjualan ritel Inggris loyo, 40 menit lalu, #Forex Fundamental   |   USD/JPY bertahan saat Iran tidak berencana melakukan pembalasan langsung terhadap serangan udara Israel, 40 menit lalu, #Forex Fundamental   |   Forex hari ini: Investor mencari perlindungan di tengah laporan Israel menyerang Iran, 1 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Penjualan ritel Inggris mencetak 0% MoM di bulan Maret versus 0.3% yang diharapkan, 1 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Saham-saham top losers lQ45: PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) -3.85%, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) -3.36%, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) -2.77%, 6 jam lalu, #Saham Indonesia   |   IHSG dibuka terkoreksi mengekor bursa regional pada Jumat (19/April), turun 0.91% ke level 7,101, 6 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk. (RMKO) mencatatkan peningkatan pendapatan usaha sebesar 47.4% YoY, mencapai Rp272.4 miliar, 7 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Laba bersih PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) turun di kuartal I/2024, membukukan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 6.05 triliun per Maret 2024. , 7 jam lalu, #Saham Indonesia
Forum  > Broker Forex

Trading Forex Halal Atau Haram?

  MEI SETYO KURNIAWAN |   28 Jun 2018 |   15762

Jika jawaban halal atau haram trading forex menurut admin adalah mubah lalu bagaimana inti jawaban dari DR ZAKIR NAIK yang menjelaskan tentang saham dll,saya mohon bantun Admin untuk lebih memperjelasnya dikarenakan saya belum paham dg penjelasan DR ZAKIR NAIK apakah HALAL OR HARAM ??..

Terima Kasih.
  Admin   |   28 Jun 2018

Hai Mei Setyo Kurniawan,

Admin coba rangkumkan ya penjelasan dari Dr. Zakir Naik di video yang disertakan tadi.

Pertama, secara keseluruhan Dr. Zakir Naik hanya membahas trading dengan saham, futures, dan options.

Kedua, dalam trading saham, menurut Beliau, diperbolehkan dengan syarat, yaitu. Perusahaan yang kita investasikan tidak bertentangan dengan islam (seperti narkoba, miras,bandar judi, dll). Kedua, kita trading tidak berdasarkan spekulasi.

Poin ketiga, tentang Futures. Menurut beliau, Futures sedikit berbeda dengan pasar saham (stock). Di Futures, kita membeli dan menjual barang yang belum ada wujudnya. Dan itu tidak diperbolehkan dan dijauhi.

Poin tambahan, sebaiknya menjauhi hal-hal yang mendekati riba atau bunga. Kalau dalam bahasa Forexnya, biasanya kita mengenalnya dengan nama Swap.

Mengenai pendapat Admin sendiri soal mubah, Admin sependapat dengan Dr. Zakir Naik. Mubah dalam artiannya adalah sesuatu yang apabila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak mendapat pahala maupun dosa. Admin berpendapat seperti ini karena secara khusus hukum trading forex, tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadist. Hanya saja, ada hal-hal yang berhubungan dengan judi, riba, dll yang dijelaskan dan jelas dilarang dalam islam. Jadi selama kita, menghindari hal-hal tersebut, admin rasa sih sah-sah aja trading forex.

Sedikit tambahan lagi, Menurut MUI sih trading forex boleh-boleh aja, asal tidak dibiarkan selama lebih dari 2 hari.

Terima kasih 

  Iqbaal Sadega   |   18 May 2022

bagaimana dengan trading kripto, apakah halal atau haram? atau mubah? mohon penjelasan. trims

  Aisha   |   1 Jun 2022

Pernyataan MUI dalam fatwa Komisi B Masalah Fikih Kontemporer Tim Materi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 menyebutkan:

  • Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Alasannya karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Peraturan BI 17/2015.
  • Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah (aset komoditi) secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  Hari Purnomo   |   22 Sep 2022

pak, di broker saya saat ini baru tersedia fitur depo dan wd dengan kripto karena belum ada bank lokal. apakah ini termasuk haram jg? thanks. saya jadi was-was

  Aisha   |   25 Sep 2022

Untuk Hari Purnomo:

Kalau kamu ingin mengikuti ketentuan MUI sebagai standar aturan syariah, maka depo dan WD dengan kripto itu termasuk haram juga. Depo dan WD itu kan tergolong penggunaan kripto sebagai mata uang.

Tapi kamu harus tahu juga, bahwa ada perbedaan pendapat terkait halal/haramnya kripto dari perspektif para ulama internasional. Shaykh Shawki Allam (Grand Mufti Mesir), pemerintah Turki, dan Shaykh Haitam (Inggris) menilai kripto itu haram. Sedangkan Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya (Afrika Selatan) menyatakan penggunaan uang kripto itu mubah. Tidak ada kesepakatan bulat yang berskala global terkait apakah uang kripto itu halal atau haram.

Mengingat broker yang sedia fitur depo/WD kripto saat ini cuma broker mancanegara, dan kamu tentunya berurusan dengan broker manca, maka ya, terserah kamu sendiri apakah kamu akan mengikuti fatwa MUI yang mengharamkan kripto atau mengikuti fatwa ulama lain yang membolehkannya.

  Jayadi   |   13 Jan 2023

Halo kak,

Saya mau bertanya apakah memasng SL dan TP di trading forex itu boleh? Soalnya kan kata MUI asal tidak lebih dari 2 hari nah ...apakah SL dan TP itu termasuk dalam kategori harga masa depan,kalo iya berarti ketika kita open sell atau buy kita harus memantaunya misal udah profit kita harus close secara manual (TRADING SPOT) mohon pencerahanya kaka.

Makasih sebelumnya

  Aisha   |   15 Jan 2023

@Jayadi:

Maaf, Anda salah memahami apa yang dimaksud oleh MUI.

Mari kita pelajari dulu dari basic-nya.

Kontrak perdagangan komoditas terdapat beberapa jenis, antara lain SPOT dan FORWARD. Apa sih pengertiannya?

Transaksi SPOT artinya barang diperdagangkan dengan pertukaran uang dengan harga saat ini untuk pengiriman saat ini. Sedangkan FORWARD adalah barang yang diperdagangkan dengan harga saat ini untuk pengiriman di masa yang akan datang.

Nah, MUI memperbolehkan transaksi SPOT dan melarang transaksi FORWARD. Yang DILARANG itu adalah memperdagangkan dengan harga saat ini untuk PENGIRIMAN DI MASA YANG AKAN DATANG.

Perhatikan: FORWARD itu bukan berarti "harga masa depan".

Jadi, nggak ada masalah dengan memasang SL dan TP. Toh kan kita pasang rambu-rambu doang sekarang ini. Harganya belum tentu sampai ke sana. Dan apabila SL & TP itu ter-trigger, order akan langsung dieksekusi pada saat itu juga (harga dan pengiriman pada saat yang sama).

  Muhammad Ilham   |   4 Jan 2019

Trading forex itu sebenarnya haram atau halal? Mohon penjelasannya

  Aisha   |   1 Jun 2022

Perlu dicamkan bahwa trading forex itu belum eksis pada era Nabi SAW. Jadi, hukum trading forex saat ini merupakan hasil ijtihad yang bisa berbeda-beda bagi setiap ulama dan individual.

Pandangan mayoritas orang: trading forex itu mubah jika dilaksanakan pada pasar spot, tetapi haram jika dilaksanakan pada pasar forward/swap/option. Ulasannya dapat dibaca di sini.

Ada juga sebagian ulama yang menganggap trading forex sebagai kegiatan spekulatif, sehingga tidak bisa dihukum sama dengan pertukaran valas biasa. Para ulama ini menganggap trading forex adalah haram, sedangkan pertukaran valas biasa adalah mubah.

Jadi, apakah sebenarnya trading forex itu haram atau halal? Seperti halnya hal-hal syubhat lain yang tidak eksis pada era Nabi SAW: Kembali lagi kepada diri Anda sendiri. Apabila tidak yakin, jangan dilaksanakan. Apabila menilai tidak masalah, silakan dilaksanakan.

  Argo Gold Spotter   |   4 Jan 2019

Untuk Muhammad Ilham,

Hingga saat ini, masih banyak orang ataupun kalangan yang berbeda pendapat ataupun pandangan mengenai halal atau haramnya hukum trading forex ini. Saya sendiri tidak bisa memutuskan hukum yang sebenarnya dari forex ini bagaimana, akan tetapi jika melihat dari sisi hukum perdagangan, trading forex ini bisa dikatakan mubah atau boleh. Trading forex dapat dikatakan mubah atau boleh jika bertransaksi secara tunai (spot), bukan secara forward futures. Selain itu, trading forex diperbolehkan asal tidak ada unsur bunga/riba (swap) didalamnya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak di sini.

Semoga bisa membantu.

  Prabowo Hadinigrat   |   17 Oct 2019

@Umat Muslim yg baca

saya udah baca fatwa MUI disitu dijelaskan Trading forex yg dilakukan kurang dari 2 x 24 jam itu halal, jadi lebih baik pakai teknik scalping, jam-jaman aja tradingnya jangan sampai ditahan posisi berhari-hari. di broker juga udah disediain akun khusus muslim, trading forex ini aman buat umat muslim jika sesuai aturan, jaman sekarang ini susah cari kerja, selama kita kerja gak rugikan orang lakukan aja, apalagi MUI udah beri fatwa boleh jika kurang dari 2 x 24 jam.

Online adalah kemajuan jaman, dulu orang transaksi fisik sekarang semua pakai uang digital, dulu orang nonton pertunjukan wayang langsung sekarang orang nonton di tv. kalau dulu orang bayar listrik di kantor pln, sekarang orang bayar listrik di supermarket. jaman udah online, ijab kabul aja sah jika melalui video langsung. begitu juga dengan trading forex, mata uangnya ada misalnya euro dan dollar amerika memang ada, transaksinya juga ada dilakukan di amerika dan negara-negara eropa, transaksinya juga dilakukan spot saat itu juga, pakai sistem komisi buat broker bukan bunga, trading forex juga dianalisa dengan banyak teknik bukan tebak-tebakan kayak judi.

Menurut saya, fatwa MUI tentang trading forex boleh jika kurang dari 2 x 24 jam adalah keputusan yg tepat, dimasa ini rakyat banyak yg susah, pekerjaan sulit didapat, negara pun lebih bahagia naikkan BPJS, listrik, dan kebijakan-kebijakan yg memberatkan rakyat, apalagi KUHP yg baru Ayam masuk ke pekarangan tanah orang aja didenda 10 juta, memangnya ayam punya otak bisa tau itu pekarangan rumah siapa. kalau ayam itu tau batas tanah, ayam itu pasti udah jadi ketua RT. Bagi yg mau serius di trading forex ini, analisa yg benar pasti profit.

  Muhamad Faezal   |   18 Apr 2021

Mantap bang prabowo. Saya suka pendapat anda...

  Marf   |   1 Nov 2019
lg cari cari forex haram or tidak
search d ytube orang arab & turki ada yg trading forex juga ternyata

bingung bingung dah....
  Kiki R   |   12 Dec 2019

Penjelasan mengenai trading forex halal atau haram sudah jelas dalam ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia, sehubungan dengan perdagangan valuta asing. Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
  • Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valuta asing yang digolongkan mubah (boleh) oleh MUI adalah transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

    Tim inbizia, Pak Erik dan Pak Prabowo sudah jelas menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan ketentuan MUI sebagai rujukan.

    Bagi teman-teman yang mencari rujukan mengenai hukum trading forex, hendaknya memilih ulama yang memiliki latar belakang ekonomi atau paham mengenai ekonomi sehingga dia mengetahui dengan jelas bagaimana mekanisme trading forex secara detail sebelum memberikan fatwa. Setiap bidang mempunyai keahlian/spesifikasi masing-masing maka bertanyalah kepada ahli sesuai bidangnya jika tidak mengetahui.

    Terima Kasih

      Ahmad Rifai   |   24 May 2020

    Lalu klo tentang spekulasi itu gmna?? Trading forex tingkat spekulasinya pasti sangat tinggi

      Kiki R   |   15 Jun 2022

    @Ahmad Rifai: Trading forex bisa menjadi spekulasi rendah dan bisa juga menjadi spekulasi tinggi.

    Kenapa?

    Karena tingkat tinggi rendahnya spekulasi ditentukan dari besaran risiko yang ditanggung.

    Saya berikan contoh.

    Trader A dan B sama-sama punya modal trading 100 juta rupiah.

    • Trader A, setiap entry merisikokan hanya 1% dari modalnya (1juta rupiah) dan mempunyai data statistik sistem trading yang dia gunakan.
    • Trader B, setiap entry merisikokan 100% dari modalnya (100 juta rupiah) dan tidak mempunyai data statistik sistem trading yang dia gunakan.

    Apakah trader A dan B sama-sama spekulasi tinggi?

    Tentu tidak, trader A adalah trader yang mengatur risiko dengan ketat sedangkan trader B bukanlah seorang trader tapi lebih cocok disebut penjudi di market.

    Nah sekarang, kembali ke Anda sebagai trader mau seperti apa. Kalau Anda tidak tahu mengatur risiko, entry asal aja, tidak ada batasan kapan harus keluar, maka Anda sama seperti trader B, penjudi.

    Tapi, kalau Anda pandai mengatur risiko, entry sesuai trading plan dan punya perencanaan matang yang didukung data statistik hasil trading, maka Anda tidak pantas disebut sebagai penjudi, tapi seorang trader.

      Ghoffar   |   13 Jun 2022

    Apakah ada solusi bagi orang Islam yang ingin melakukan trading forex? Lalu jika dibandingkan dengan saham atau kripto, sebaiknya trading mana yang paling aman?

      Aisha   |   16 Jun 2022

    Kalau tetap ingin trading forex, ya anggap saja trading forex itu mubah. Beres. Banyak juga orang muslim Timur Tengah yang suka trading forex kok.

    Kalau tanya mana yang lebih aman, ya jelas saham lah. Forex dan kripto itu pergerakan harganya sangat volatil, jadi bisa naik-turun sangat drastis. Kalau untung bakal besar banget, tapi kalau rugi juga bakal besar banget. Dibandingkan forex dan kripto, pergerakan harga saham itu lebih kalem.

      Hendra Setya   |   7 Nov 2022

    ijin beertanya, apakah menggunakan akun free swap yang biasa disediakan oleh broker ini bisa menggugurkan ketentuan yang hanya boleh Hold 2x24 jam ya pak? Saya biasa hold posisi hingga hampir seminggu soalnya

      Kiki R   |   9 Nov 2022

    Boleh selama jenis transaksi yang Anda gunakan adalah spot.

    "transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional."

    Ketentuan waktu 2 hari dalam transaksi spot adalah penyelesaian transaksi (settle).

    Dalam trading online, penyelesaian transaksi dalam hitungan detik (saat itu juga). Sebagai contoh, Anda beli EUR/USD pada jam 7 pagi dengan harga 1.2000 kemudian Anda menjual jam 4 sore di harga 1.2050.

    Saat Anda memencet tombol close posisi EUR/USD, posisi EUR/USD Anda langsung selesai (settle) dalam waktu sepersekian detik.

      Nur Salim   |   26 Jan 2023

    Hendra Setya:

    Sepengetahuan dan sepemahaman saya batas waktu 2x24 jam itu bukan perihal batasan maksimal Hold posisi, tapi pada penyelesaian transaksi yang dilakukan (buka atau tutup posisi). Saat ini dalam trading kita, waktu dalam penyelesaian transaksi sudah masuk kategori sangat cepat (kurang dari satu detik). Masalah Hold sendiri, jika akun sudah bisa diintegerasikan dengan fitur Free Swap maka seharusnya sudah tidak jadi masalah mau berapa lama pun bapak Hold posisi. Yang benar-benar tidak diperbolehkan setahu saya adalah jenis Swap Trading atau yang hanya membuka dan menutup posisi untuk mendapatkan keuntungan dari nilai Swapnya, bukan dari pergerakan mata uang itu sendiri.

      Jessica   |   10 Nov 2022

    Apakah bunga (Swap) di forex yang menjadi penyebab banyak orang mengharamkan trading forex?

      Aisha   |   13 Nov 2022

    Ada banyak faktor yang membuat orang mengharamkan trading. Ada faktor yang benar, ada pula faktor yang sebenarnya cuma mitos.

    Swap itu salah satu faktor yang "benar" mengakibatkan trading forex jadi haram, sehingga trading forex bisa jadi boleh jika unsur swap-nya dihilangkan.

    Ada pula faktor kontrak derivatif seperti "futures", "forward", dll, yaitu jenis-jenis transaksi pertukaran mata uang berdasarkan harga dan deal di masa depan. Untuk menghindari riba, trading forex harus selesai berdasar harga dan deal saat ini (transaksi "SPOT").

    Di luar itu, ada pula beberapa faktor lain yang sebenarnya berkaitan dengan mitos trading (yang tidak benar), contohnya:

    • Anggapan "spekulasi sama dengan judi".
    • Anggapan "rugi trading itu sama dengan rugi akibat manipulasi bandar".

    Anggapan-anggapan itu sebenarnya kontroversial, karena banyak pula yang mengonfirmasi bahwa forex tidak sama dengan judi. Bahkan otoritas keuangan Dubai (Dubai Financial Services Authority) pun diketahui telah memberikan izin pada banyak sekali perusahaan broker forex, yang memungkinkan mereka bebas beroperasi di Timur Tengah.

      Ananta   |   3 Jan 2023

    Bunga di forex bukanlah penyebab utama mengapa trading forex dianggap haram. Ada berbagai faktor lain yang mungkin mempengaruhi pendapat seseorang tentang halal atau haramnya trading forex. Antara lain:
    1. Peraturan yang berlaku di negara tertentu, terutama jika menyangkut agama mayoritas. Jika pemuka agamanya sudah mengeluarkan fatwa, maka pengikutnya "wajib" mentaati.

    2. Pendapat pribadi tentang etika bisnis: beberapa orang menganggap bahwa forex masuk ke dalam spekulasi, dan spekulasi bisa menjadi judi jika loss dan rewardnya tidak jelas.

      Sulthoni   |   28 Dec 2022

    Sudah banyak ya pertanyaan soal halal haramnya forex, sekarang saya maw nanya nich pak...

    Apakah keuntungan yang didapat dari forex perlu dibayar zakatnya? Lalu hitungannya masuk ke pendapatan atau hadiah ya? Siapa tau para senior disini lebih memahaminya. trims.

      Aisha   |   1 Jan 2023

    Keuntungan dari trading forex termasuk penghasilan, sehingga yang perlu dipertimbangkan adalah "apakah trader perlu membayar zakat penghasilan?"

    Pertama, MUI menentukan zakat penghasilan memiliki haul 1 tahun dan nishab yang setara dengan harga 85 gram emas. Artinya, jika penghasilan kamu dalam setahun belum mencapai setara 85 gram emas (profit bersih), maka kamu tidak harus membayar zakat.

    Kedua, harta yang dizakatkan hendaknya berstatus halal dan sepenuhnya dimiliki sendiri. Nah, di sini bisa jadi ada perbedaan pendapat, karena umat Islam sendiri belum ada kesepakatan bulat tentang apakah trading forex itu halal, haram, syubhat, mubah, makruh, atau lainnya.

    Apabila Anda meyakini bahwa trading forex itu boleh dan hasilnya halal, maka Anda perlu memperhitungkan pembayaran zakat. Tunggu sampai akumulasi profit setahun lebih dari 85 gram, lalu dari kelebihan harta itu dihitung 2,5% untuk pembayaran zakat.

    Kategori Forum
    • Terpopuler
    • Banyak Dibaca
    • Reply Terakhir
    • Terbaru
    • Indikator
    • Broker Forex
    • Copy Trading
    • Kripto
    • Metatrader
    • Akun Demo
    • Broker Mancanegara