EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,335.33/oz   |   Silver 27.43/oz   |   Wall Street 38,085.80   |   Nasdaq 15,611.76   |   IDX 7,115.99   |   Bitcoin 64,481.71   |   Ethereum 3,156.51   |   Litecoin 83.80   |   PT PLN (Persero) segera melantai ke Bursa Karbon Indonesia alias IDX Carbon, dengan membuka hampir 1 juta ton unit karbon, 3 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) meraih fasilitas pinjaman dari Bank BNI (BBNI) senilai $250 juta, 3 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Induk perusahaan Google, Alphabet Inc (NASDAQ: GOOGL), menguat sekitar 12%, mencapai rekor tertinggi di sekitar $174.70, 3 jam lalu, #Saham AS   |   Nasdaq naik 1.2% menjadi 17,778, sementara S&P 500 naik 0.8% menjadi 5,123 pada pukul 18.49 ET (22.49 WIB). Dow Jones Futures naik 0.1% menjadi 38,323, 3 jam lalu, #Saham AS

Withhraw Dikenakan Pajak 10%

Deposit Withdrawal

2021
sedikit beri kami penjelasan tentang trading

Saya seorang member trading forex,,untuk widhraw saya dikenakan pajak 10% dari nominal widhraw,,apakaha aturanya seperti itu ditambah biyaya pajak ojk? mohon penjelasanya
2021

@ Suheri:

Dari informasi yang kami dapatkan, keuntungan yang didapat dari trading forex diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1. Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut:

– sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%

Pelaporannya dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (setahun sekali) pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Tetapi pengenaan pajak tersebut tampaknya hanya untuk yang trading di broker lokal, seperti halnya trader saham di BEI. Untuk yang trading di broker luar negeri sulit untuk dipantau karena sampai saat ini belum ada mekanisme di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri, terutama jika transaksi dilakukan online seperti via Neteller, Skrill atau menggunakan money exchanger online.
Kecuali kalau wajib pajak secara sukarela mau melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading, agar kedepannya tidak khawatir kalau ada peraturan baru.

Namun jika keuntungannya (sebagai penghasilan total) dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tidak perlu membayar pajak PPh. Untuk besaran PTKP silahkan baca di sini.

 

2021

@Suheri
Broker dalam negeri ya Mas? Saya cari-cari info ternyata itu adalah Pajak Dividen. Dibayarkan 10% dari laba,bisa dibilang 10% itu kena pajak penghasilan. Padahal aturannya penghasilan 54 juta setahun baru kena pajak. Seperti itulah aturan Bappebti untuk broker lokal,jika Mas nyaman lanjutkan,jika Mas merasa 10% itu terlalu berat,banyak broker luar negeri tanpa pajak WD 100% milik trader. Pantas Bappebti sikat habis blokir website broker luar negeri ternyata broker lokal ngasih upeti hehehe

Kategori Deposit Withdrawal

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
WD Berhasil, Dana Belum Masuk Akun? Dian 25 22303 2016
Bagaimana Perlakuan Pajak Indonesia Pada WD Ke Bank Lokal? Musliaty Mmahmud 18 14631 2016
Deposit di broker gagal. Ada solusi? Juliyulhidayatulloh 17 9211 2019
Bagaimana Jika Deposit Fasapay Lupa No. Referensi? Yusep Nur Selfa 16 6641 2017
Cara Deposit Ke eToro? Akaulani 16 4501 2019
Posisi Floating Profit, Bisakah Withdraw? Jastin 10 4722 2016