EUR/USD 1.078   |   USD/JPY 155.830   |   GBP/USD 1.254   |   AUD/USD 0.661   |   Gold 2,360.00/oz   |   Silver 28.43/oz   |   Wall Street 39,478.11   |   Nasdaq 16,346.27   |   IDX 7,421.21   |   Bitcoin 60,793.71   |   Ethereum 2,911.60   |   Litecoin 81.35   |   Ekonomi Inggris kembali mengalami pertumbuhan di kuartal pertama, 2 hari, #Forex Fundamental   |   USD/CHF tetap lemah di dekat level 0.9050 di tengah sentimen dovish The Fed, 2 hari, #Forex Teknikal   |   EUR/GBP bertahan di bawah level 0.8600 setelah data PDB Inggris, 2 hari, #Forex Teknikal   |   PDB awal Inggris berekspansi 0.6% QoQ di kuartal pertama versus ekspektasi 0.4%, 2 hari, #Forex Fundamental   |   Produsen Semen Merah Putih PT Cemindo Gemilang Tbk. (CMNT) menilai permintaan semen mulai meningkat pada Mei 2024, 2 hari, #Saham Indonesia   |   Entitas Grup PT United Tractors Tbk. (UNTR), PT Energia Prima Nusantara membidik penambahan kapasitas listrik menjadi 156 MWp, 2 hari, #Saham Indonesia   |   S&P 500 naik 0.1% menjadi 5,244, sementara Nasdaq 100 naik 0.1% menjadi 18,235 pada pukul 19.45 ET (23.45 GMT). Dow Jones naik 0.1% menjadi 39,592, 2 hari, #Saham AS   |   Apple (NASDAQ:AAPL) meminta maaf setelah sebuah iklan untuk model iPad Pro terbarunya memicu kritik dengan menampilkan animasi alat musik dan simbol-simbol kreativitas lainnya yang dihancurkan, 2 hari, #Saham AS

Tak Semua Emiten Mampu Buyback, Ini Caranya Mengukur

Penulis

Buyback saham menjadi langkah terbaik untuk menjaga IHSG di tengah pandemi Corona. Sayang, tak semua emiten dinilai mampu buyback karena ada beberapa tolok ukur yang harus dipenuhi.

Pandemi virus Corona yang terjadi sejak akhir 2019 hingga kini tak hanya berdampak pada pergerakan mata uang, tetapi juga bursa saham. Jika biasanya penyebaran virus tidak begitu mempengaruhi bursa secara umum, tetapi pandemi Covid-19 kali ini benar-benar berbeda. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

 

Pandemi Penyakit Dan Dampaknya Bagi Bursa

Baru kali ini Bursa Efek Indonesia (BEI) benar-benar terdampak oleh adanya penyebaran suatu wabah. Meski bukan sekali ini saja Indonesia "kedatangan tamu", tetapi pandemi kali ini disinyalir amat berpengaruh bagi pasar saham. Mari kita lihat grafik IHSG di bawah ini yang memperlihatkan pengaruh penyebaran penyakit terhadap bursa:

Grafik Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Outbreak pandemi SARS yang terjadi pada tahun 2003 lalu tak banyak mempengaruhi investor. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat itu naik dari Rp407 ke Rp645. Wabah baru kemudian terjadi lagi pada tahun 2009, yakni Flu Babi (H1N1). Akan tetapi, outbreak wabah Flu Babi kala itu masih kalah dengan antusiasme para pelaku pasar pasca krisis 2008. IHSG pun mencatatkan kenaikan dari Rp1,230 ke Rp2,500. Begitu pula saat outbreak virus Ebola pada 2014, dimana IHSG justru naik dari Rp4,300 ke Rp5,200.

Namun, pandemi Corona yang terjadi tahun ini jelas berbeda. Sejak awal tahun hingga analisa ini ditulis, IHSG mengalami penurunan sebesar 30% secara Year To Date. Dampak tersebut rupanya tak dirasakan oleh IHSG saja, tetapi juga indeks saham di seluruh dunia termasuk Dow Jones.

Pandemi virus dan hubungannya dengan pasar saham

Jika biasanya kasus penyebaran penyakit tidak menginfeksi pasar modal, tetapi untuk kali ini bursa tidak kebal. Selain karena Corona yang telah berstatus sebagai pandemi global, penulis juga menganggap jika dunia investasi saat ini sedang mengalami banyak cobaan, termasuk karena pembunuhan jenderal besar Iran oleh AS awal tahun 2020 lalu.

Merespon kepanikan pelaku pasar tersebut, otoritas bursa lantas membuat berbagai kebijakan. Salah satunya adalah dengan memberlakukan kebijakan relaksasi Buyback.

 

Daftar Emiten Yang Melakukan Buyback

Buyback saham adalah suatu kondisi dimana perusahaan emiten membeli kembali saham yang sudah beredar di publik. Buyback saham biasanya dilakukan karena beberapa alasan, mulai dari mencegah penurunan harga yang terlalu dalam, menaikkan laba bersih per saham (Earning Per Share atau EPS), hingga sebagai cadangan modal.

Melalui Surat Edaran OJK No 3/SEOJK04/2020 pada 9 Maret 2020 lalu, otoritas pasar modal memberikan izin bagi emiten untuk melakukan Buyback, meski belum mengantongi restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan tidak melaksanakan RUPS terlebih dahulu, maka emiten dapat me-manage waktu secara efisien, sehingga bisa segera melaksanakan Buyback.

Apa Itu Buyback Saham(Baca Juga: Apa Itu Buyback Saham Dan Bagaimana Implikasinya?)

Buyback saham secara serempak akan mendatangkan transaksi dana masuk sebesar Rp2,897 triliun ke pasar saham. Nilai tersebut adalah setengah kapitalisasi IHSG saat ini. Apabila Buyback serempak ini terjadi, nilai IHSG dapat terangkat kembali. Dengan demikian, kepercayaan diri para pelaku pasar untuk kembali bertransaksi dan menyelamatkan IHSG diharapkan dapat meningkat.

Akan tetapi, tidak semua emiten boleh melakukan Buyback. Hanya emiten dengan jumlah saham beredar sedikitnya 7.5% dari modal disetor yang boleh mengikuti program ini. Sementara jumlah saham yang dapat dibeli kembali adalah 10% atau lebih, dengan jumlah maksimal sebesar 20% dari modal disetor.

Adapun daftar emiten yang dapat melakukan Buyback saat ini adalah:

Periode Buyback Saham

Saham yang dibeli kembali akan dinyatakan sebagai saham treasury, dan hanya boleh dikuasai oleh perusahaan maksimal tiga tahun sesuai pasal 37 (4) UUPT. Saham tersebut selanjutnya dapat dijual kembali ke masyarakat. Selain itu, saham treasury juga dapat diberikan kepada karyawan sebagai MESOP atau ditukar dengan surat berharga lainnya. Sayangnya, tidak semua emiten yang mengikuti program Buyback tergolong mampu secara finansial.

Mengutip pernyataan dari Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan, emiten yang dapat mengikuti Buyback setidaknya harus memiliki kas dan setara kas yang mumpuni. Pun, jumlah kas dan setara kas tersebut sebaiknya tidak berasal dari utang karena dapat menciderai kinerja emiten ke depannya. Sekalipun kas dan setara kasnya cukup, akan lebih baik jika masih ada sisa untuk kebutuhan operasional dalam 3-6 bulan ke depan.

Berikut adalah beberapa kondisi untuk menyatakan kemampuan emiten dalam melakukan program Buyback berdasarkan cadangan kas dan setara kasnya. Kemampuan untuk Buyback saham dinilai dari sisa kasnya:

  • Kas dan Setara Kas masih sisa setengah atau lebih = SANGAT MAMPU
  • Kas dan Setara Kas masih kurang dari setengahnya = MAMPU
  • Kas dan Setara Kas tidak bersisa lagi atau pas-pasan = KURANG MAMPU
  • Kas dan Setara Kas minus sehingga harus berhutang = TIDAK MAMPU

Berikut adalah beberapa emiten yang dinilai mampu dan sangat mampu untuk melakukan Buyback saham:

Kemampuan Emiten Untuk Buyback

 

Kesimpulan

Meski banyak yang mengkhawatirkan tentang keuangan emiten-emiten pelat merah, tetapi jika dilihat berdasarkan kemampuan kas dan setara kasnya, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Emiten-emiten karya seperti WSKT tak luput dari banyaknya tunggakan utang hingga segunung. Akan tetapi, anggaran untuk Buyback tidak perlu diragukan.

Dari sekian emiten, hanya PPRE saja yang menganggarkan dana Buyback lebih dari setengah nilai kas dan setara kasnya, sehingga hanya tergolong MAMPU untuk melakukan Buyback. Sementara itu, emiten-emiten lain dalam daftar di atas dianggap SANGAT MAMPU.

Arsip Analisa By : Shanti Putri
292450
Penulis

Shanti Putri adalah seorang investor agresif mandiri yang merupakan mantan broker di sebuah sekuritas ternama, terutama berkecimpung di dunia saham. Dalam berinvestasi, Shanti melakukan analisa sebelum membeli dan melakukan Averaging selama fundamental masih berada di jalurnya. Sebuah kutipan dari Sun Tzu menjadi panduannya, Know yourself, know what you face then you will win in a thousand battles.