Hukum Islam Tentang Forex
Lainnya
Saya mau tanya forex apakah halal atau Haram dalam Islam ,Trus saya mau tanya broker yg ngk pakai swap ada ngk
Untuk Edy,
Dalam masalah ini terjadi kontroversial, karena masalah forex masalah baru dalam fiqih Islam. Dalam fikih Islam klasik tidak ada dalam bahasan. Yang ada adalah pertukaran / perdagangan Emas dan perak. Karena memang emas dan perak dimasa lalu sebagai alat perdagangan / pertukaran.
Seiring dengan dengan kemajuan jaman, dan tiap negara mempunyai mata uang sebagai alat tukar. Maka muncul Ijtihad/pendapat dari Ahli Fiqih kontemporer (masa kini/zaman now), dengan memunculkan hukum forex dengan dasar-dasar Al Quran, Hadist nabi, Ijma (kesepakan sahabat nabi/ulama) dan Qiyas (sandaran).
Sementara Forex dalam fiqih kontemporer di Qiyaskan kepada pertukaran Emas dan Perak. gandum, sya’ir, kurma dan garam.
Dari ‘Ubadah bin al-Shamit, ia berkata, “Rasulullah bersabda: Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar secara kontan (tunai). Dan, jika jenis barang itu berbeda, silakan engkau memperjualbelikannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (Hadist Riwayat Imam Muslim).
Ubadah Bin ash Shomit r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, korma dengan korma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat di bayar kontan.” (Hadist Riwayat Imam Ahmad)
Dalam fiqih Islam, menetapkan hukum atas setiap perkara, ada prinsip yang paling dasar yang menjadi pegangan. Prinsip ini sesungguhnya rumusan dalam menetapkan hukum. Dimana ada kaidah Hukum asal pada sesuatu adalah kebolehan.
Dari kaidah ini, disimpulkan bahwa asal sesuatu perkara selalu halal hukumnya, boleh dikerjakan dan mubah kedudukannya. Fiqih Islam selalu memandang bahwa asal mula hukum adalah tidak haram, tidak terlarang, tidak dibenci dan tidak dimurkai Allah.
Kecuali setelah adanya dalil nash yang valid dan tegas, barulah hukumnya bisa berubah Wajib, sunnah/mubah, makruh, Haram. Maka forex hukumnya bisa halal, mubah, makruh bahkan haram.
Di Indonesia, lewat MUI, telah ada fatwa/hukum terkait transaksi/perdagangan Forex, dan transaksi kontemporer lainnya. Anda bisa membaca ulasannya di DSN MUI. Dan tiap negara memiliki aturan / regulasi tersendiri terkait hal ini.
Fatwa / kedudukan hukum tentang Forex bisa di keluarkan oleh Ormas, pesantren, dewan fatwa/lembaga negara atau bahkan perorangan. Maka jangan heran anda akan mendapati hukum forex, ada yang menghukumi haram secara mutlaq, makruh, dan mubah dengan melihat dasar, barang dan jenis transaksi yang dilakukan
Anda bisa mengikuti fatwa siapa yang akan anda ikuti, yang anda anggap mumpuni di bidang keilmuannya.
Ada banyak broker yang menwarkan akun free Swap. Anda bisa menyimak ulasannya di Broker Penyedia Akun Free Swap.
Terima Kasih.
Kategori Lainnya
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Indikator Pivot Point M4? | Alex | 11 | 564 | 2022 |
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? | The Botak | 10 | 2093 | 2020 |
trading forex halal atau haram? | Mei Setyo Kurniawan | 9 | 13682 | 2018 |
Cara mengukur waktu harga? | Amir | 9 | 3009 | 2019 |
Broker yang digunakan Pak Martin? | Riduan S | 8 | 3649 | 2018 |
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? | Sulastri | 8 | 626 | 2022 |