Profit Trading Forex Dalam Pph
Lainnya
@ Anonymous:
Dari informasi yang saya peroleh seharusnya masuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1. Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut:
– sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%
Tetapi pengenaan pajak tersebut tampaknya hanya untuk yang trading di broker lokal, seperti halnya trader saham di BEI. Untuk yang trading di broker luar negeri sulit untuk dipantau karena sampai saat ini belum ada mekanisme di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri, terutama jika transaksi dilakukan online seperti via Neteller, Skrill atau menggunakan money exchanger online.
Kecuali kalau wajib pajak secara sukarela melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading dalam rangka tax amnesty, agar kedepannya tidak khawatir kalau ada peraturan baru.
Kategori Lainnya
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Indikator Pivot Point M4? | Alex | 11 | 564 | 2022 |
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? | The Botak | 10 | 2093 | 2020 |
trading forex halal atau haram? | Mei Setyo Kurniawan | 9 | 13682 | 2018 |
Cara mengukur waktu harga? | Amir | 9 | 3009 | 2019 |
Broker yang digunakan Pak Martin? | Riduan S | 8 | 3649 | 2018 |
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? | Sulastri | 8 | 626 | 2022 |