EUR/USD 1.074   |   USD/JPY 156.530   |   GBP/USD 1.253   |   AUD/USD 0.655   |   Gold 2,337.91/oz   |   Silver 27.24/oz   |   Wall Street 38,262.07   |   Nasdaq 15,611.76   |   IDX 7,036.08   |   Bitcoin 63,755.32   |   Ethereum 3,130.16   |   Litecoin 87.99   |   USD/CHF menguat di atas level 0.9100, menjelang data PCE As, 18 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Ueda, BoJ: Kondisi keuangan yang mudah akan dipertahankan untuk saat ini, 20 jam lalu, #Forex Fundamental   |   NZD/USD tetap menguat di sekitar level 0.5950 karena meningkatnya minat risiko, 20 jam lalu, #Forex Teknikal   |   EUR/JPY melanjutkan reli di atas level 167.50 menyusul keputusan suku bunga BoJ, 20 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT PLN (Persero) segera melantai ke Bursa Karbon Indonesia alias IDX Carbon, dengan membuka hampir 1 juta ton unit karbon, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) meraih fasilitas pinjaman dari Bank BNI (BBNI) senilai $250 juta, 1 hari, #Saham Indonesia   |   Induk perusahaan Google, Alphabet Inc (NASDAQ: GOOGL), menguat sekitar 12%, mencapai rekor tertinggi di sekitar $174.70, 1 hari, #Saham AS   |   Nasdaq naik 1.2% menjadi 17,778, sementara S&P 500 naik 0.8% menjadi 5,123 pada pukul 18.49 ET (22.49 WIB). Dow Jones Futures naik 0.1% menjadi 38,323, 1 hari, #Saham AS

Zakat 2.5% Dan PPh

Lainnya

2020

Berapakah Nominal Pajak yang harus di bayarkan, apakah nominal Withdraw(WD), atau nominal WD setelah dikurangi Zakat Harta.

Terima kasih.

2020

Untuk Oom Arii,

Tergantung dari seberapa besar yang sudah Anda hasilkan/withdraw selama kurun waktu satu tahun. Karena perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) itu ditentukan dari besaran pendapatan tahunan milik Anda. Dan Anda akan dikenakan Pph HANYA JIKA penghasilan Anda selama satu tahun besarnya lebih dari Rp. 50.000.000,-. Dan Pph tersebut dihitung langsung dari akumulasi nominal penghasilan Anda (dalam hal ini adalah nominal withdrawal yang Anda lakukan) dalam kurun waktu satu tahun yang belum dikurangi oleh beban-beban lainnya seperti zakat, PTKP, dll.

Misalnya, Anda dalam satu tahun sudah melakukan penarikan dana (secara akumulatif) sebesar Rp. 50.000.000,-. Maka dalam hal ini perhitungan Pph yang dikenakan adalah sebesar 5% dari nominal tersebut. Dan untuk perhitungan zakat juga dihitung 2.5% dari jumlah Rp.50.000.000,- tersebut.

Semoga bisa membantu.

Kategori Lainnya

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
Indikator Pivot Point M4? Alex 11 568 2022
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? The Botak 10 2099 2020
trading forex halal atau haram? Mei Setyo Kurniawan 9 13683 2018
Cara mengukur waktu harga? Amir 9 3011 2019
Broker yang digunakan Pak Martin? Riduan S 8 3653 2018
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? Sulastri 8 629 2022